Oleh : Kadek Dharmawan Putra (Program Studi Manajemen Pemasyarakatan , Politekhnik Ilmu Kemasyarakatan)

 

 Konsepsi pemasyarakatan  merupakan sebuah konsep yang masih tabu dalam masyarakat umum. Masyarakat hanya mengenal konsepsi ini sebatas sistem dalam penjara yang berisikan narapidana yang sudah tidak pantas kembali dalam masyarakat. Masyarakat memiliki paradigma yang keliru terhadap mantan narapidana. Paradigma keliru tersebut mengakibatkan masyarakat sering menghakimi mantan narapidanana yang sudah keluar dari pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan ini akan berjalan sia-sia apabila masyarakat masih berpandang buruk terhadap mantan narapidana. Masyarakat terutama siswa kurang mendapat sosialisasi terhadap konsep ini sehinga menyebabkan konsep pemasyarakatan ini kurang berjalan maksimal. Pemerintah harus menghapus paradigma yang salah tersebut. Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai sistem ini agar dapat merubah paradigma masyarakat yang salah. Pemerintah dapat menanamkan konsep ini pada pembelajaran pendidikan kewarganegaran untuk merubah paradigma masyarakat agar dapat menerima mantan narapidana yang sudah keluar dari pemasyarakatan.

Perkembangan zaman  telah menyebabkan perlingdungan terhadap HAM semakin meningkat.  Pihak terkait terus meneggakan hak asasi manusia terutama dalam bidang pemasyarakatan. Penetapan “Standard Minimum Rules for the treatment of Prisoner (1955)” membuat konsep kepenjaraan di seluruh dunia mulai berganti menjadi pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan lebih menjamin hak asasi dari warga binaan, berbeda dengan konsep kepenjaraan yang merampas hapir seluruh hak asasi yang narapidana miliki.  Indonesia telah mengganti sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan sejak tanggal 27 April 1964.  Presiden Republik Indonesia memberikan amanat terhadap perubahan paradigma pemasyarakatan pada Konverensi Dinas para pejabat kepenjaraan di Lembang, Bandung. Baharoedin Soerdjobroto telah menjabarkan konsep ini pada tahun 1953. Kumendong menjelaskan bahwa di dalam konsep Baharoedin bahwa pemasyarakatan memandang kejahatan maupun pelanggar hukum merupakan permasalahan yang melibatkan antara diri pelaku dan korban hingga masyarakat  (Kumendong, 2013). Dr. Sahardjo mencetuskan konsep ini setahun kemudian.

 

Pemasyarakatan telah membangun paradigma mengenai pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana agar dapat kembali kepada masyarakat atau reintegrasi sosial. Pemasyarakatan memberikan bekal ketrampilan dan mental. Dengan bekal yang mereka dapatkan, Pemasyarakatan berharap mantan narapidana dapat bergabung kembali ke dalam masyarakat. Pemasyarakatan melakukan pembinaan terhdap narapidana secara terencana agar narapidana dapat menyadari kesalahanya dan tidak mengulaginya dikemudian hari. Tetapi, hanya sedikit masyarakat yang mengetahui konsep pemasyarakatan ini. Mereka yang bekecimpung atau yang memiliki kerabat di pemasyarakatan saja yang mengetahui konsep ini. Hal ini sangat memperihatinkan sebab konsep pemasyarakatan telah diterapkan di Indonesia sudah sejak tahun 1964.

Pemerintah harus berupaya keras untuk memperkenalkan konsep pemasyarakatan ini kepada masyarakat khususnya siswa karena pemasyarakatan merupakan salah satu penunjang penyelenggaraan negara yang berfungsi untuk mengembalikan orang-rang yang tersesat untuk kembali ke jalan yang tepat.  Kurangnya sosialisasi merupakan faktor penting yang menyebabkan masyarakat kurang memahami pemasyarakatan. Masyarakat masih menganggap pemasyarakatan sama dengan konsep penjara yang notabennya berurusan dengan orang yag sudah rusak yang akan melakukan kejahatan kembali. Tetapi, apakah penyebab yang mempengaruhi pandangan masyarakat tersebut?.

 

Kita tidak dapat memungkiri bahwa pandangan buruk masyarakat terhadap para narapidana sangatlah kuat. Jika seseorang sudah melakukan sebuah tindakan kejahatan, maka masyarakat akan menggangap mereka penjahat selamanya. Masyarakat sering melakukan penolakan terhadap mantan narapidana seperti contoh ketika akan melaksanakan pilkada. Masyarakat akan melakukan berbagai penolakan terhadap calon yang memili status sebagai mantan narapidana. Selain itu, Narapidana juga mengalami kesulitan dalam mencari lapagan pekerjaan karena kebanyakan perusahaan tidak menerima matan narapidana. Kondisi ini kadang memaksa Narapidana untuk melakukan tindakan pidana kembali karena mereka sulit menyesuaikan diri dalam masyarakat. Pandangan buruk terhadap narapidana tidak hanya mempengaruhi mantan narapidana yang sudah bebas, tetapi juga akan menimbulkan  Kecemasan kepada pelaku tindak pidana yang segera bebas. Hal ini terkait dengan masyarakat yang masih memandang negative mantan narapidana. Masyarakat seakan sudah tidak bisa menghilangkan pandangan negatif tersebut walaupun narapidana yang bebas sudah memiliki kepribadian dan keterampilan yang baik.

Pemerintah perlu menanamkan konsep pemasyarakatan ini kepada masyarakat luas, terutama mengatasi pandangan masyarakat yang keliru terhadap mantan narapidana. Pemerintah dapat menanamkan konsep ini dalam Pendidikan kewarganegaraan sehingga siswa dapat mempelajari dan memahami konsep ini dengan mendalam agar menambah wawasan mengenai konsepsi pemasyarakatan. Seperti yang kita ketahui, pendidikan merupakan merupakan dasar untuk merubah pola pikir masyarakat luas. Jadi dengan menerapkan konsep pemasyarakatan ini menjadi sebuah materi dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan maka akan bisa merubah pola pikir yang salah di masyarakat.  Harapan kedepanya dalam penerapan konsep ini pada pelajaran pendidikan kewarganegaraan akan secara perlahan merubah pola pikir masyarakat mengenai mantan narapidana. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat merangkul para mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatanya.

 

Jadi, penanaman konsepsi pemasyarakatan pada pelajaran pendidikan kewarganegaraan memberikan manfaat yang sangat besar. Sistem pemasyarakatan yang masih asing di masyarakat merupakan faktor yang menyebabkan pemerintah harus menanamkan konsespsi ini pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan pada siswa. Penerapan konsespsi pemasyarakatan pada pelajaran pendidikan kewarganegaraan akan memberikan wawasan barus kepada siswa sehingga mereka dapat memperkenalkan konsep ini kepada masyarakat luas.