Keterangan foto : Pemerhati kebijakan publik dan advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P., yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar/MB

Denpasar (Metrobali.com) – 

Driver taksi konvensional dan taksi online di Bandara Internasional Ngurah Rai masih saja belum bisa akur.  Gesekan hingga berujung konflik diantara dua kelompok driver ini maaih kerap terjadi.

Pemicu adalah soal adanya anggapan driver online ini merebut penumpang driver taksi konvensional yang mangkal di bandara. Gesekan ini pun kembali terjadi Minggu (17/3/2019). Bahkan video adu mulut antara driver taksi konvensional dan online yang berujung pada aksi fisik menjadi viral

Pemerhati kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P., menyayangkan insiden ini. Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini meminta tidak ada oknum driver taksi konvensional yang sengaja memanaskan suasana dan seolah merasa sok jadian ingin “kuasai lahan” di bandara.

“Jalur hukum akan kita tempuh untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang merasa sok jagoan (oknum driver taksi konvensional-red). Sama-sama cari makan jangan ada,” tegas Togar Situmorang, Senin (18/3/2019).

Hal itu diungkapkan Togar ditemui usai menerima perwakilan driver taksi online korban persekusi tersebut yang mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar. Kedatangan mereka karena
mereka ingin hak-haknya diperjuangkan.

“Kita akan kawal kasus ini. Kita sudah buatkan laporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019,” ungkap Togar Situmorang yang namanya masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah PropertynBank.

Advokat senior yang dijuluki “panglima  hukum” ini juga menyayangkan adanya pernyataan oknum pihak keamanan Angkasa Pura I yang sepertk menegaskan pihak taksi online dilarang untuk mengambil penumpang di kawasan Bandara sehingga terjadinya tindakan persekusi.

Tidak Ada Larangan Taksi Online Beroperasi di Bandara

Togar Situmorang  menjelaskan operasional taksi online ini sudah di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.

“Artinya tidak ada larangan yang melarang Warga Negara Indonesia untuk mencari nafkah dimana saja. Termasuk taksi online tidak dilarang beroperasi di bandara,” jelasnya.

Pria yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara menambahkan, kita semua sama-sama tahu sekarang sudah zamannya dunia dalam genggaman. Artinya cara kerja taksi online tersebut mereka datang karena adanya pesanan dari penumpang. Bukan mereka mangkal seperti taksi konvensional.

“Kalau memang mereka mangkal dan mengambil lahan mangkal taksi konvensional itu beda cerita. Karena lahan mereka tersebut memang disediakan oleh pihak Bandara, ya wajar mereka marah ujar,” kata Togar.

“Tapi ini kan tidak. Taksi online datang karena pesanan, lalu mereka pergi ketempat yang sudah di tentukan. Lalu dimana letak salahnya?
Parkir juga mereka bayar, tambah Togar yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

Nah, kalau memang taksi online datang karena pesanan, kenapa taksi konvensional mempermasalahkan? “Dari segimananya taksi konvensional di rugikan? tanya Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta dalam Pilgub Bali 2018 silam.

Ditambahkannya, taksi konvensional sudah dapat lahan parkir di Bandara. Mobil-mobil mereka juga sudah dilabeli taksi. “Tapi ketika para penumpang lebih memilih taksi online, apakah hal tersebut menjadi salahnya taksi online? Mari berpikir jernih. Sama-sama cari makan jangan arogan,”tegas Togar.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati