Pelaku diamankan polisi
Pelaku Pegawai Avsec Bandara Diamankan polisi
Denpasar, (Metrobali.com)-
Komplotan pencuri “credit card” atau kartu kredit dibekuk. Masing-masing bernama Gede Sutha Asthina (35) asal Buleleng dan Ahmad Jaenuri (40), yang merupakan pegawai kontrak Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Keduanya diamankan di kostannya masing-masing, Senin (3/7).
Asthina diciduk di kos-kosannya di Jalan Pulau Yoni Pedungan, Denpasar Selatan, sekira pukul 16.00 wita. Sedangkan Jaenuri yang tinggal di Tuban, Badung diamankan keesokan harinya sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Kubung Batu Raya nomor 6 Jimbaran, Kuta Selatan.
“Pelaku pencurian kartu kredit tersebut dilakukan oleh tiga orang. Dua diantaranya adalah pegawai kontrak Avsec. Hasilnya sebagian digunakan untuk belanja fiktif, karena yang bersangkutan memiliki  alat untuk menggesek kartu. sehingga uang tersebut bisa diambil dan bukti transaksinya ada,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, Rabu (5/7).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi turut mengamankan IGN Arya Wijaya (56), yang tinggal di Jimbaran diamankan pada Jumat (3/6) sekitar pukul 17.00 wita di Perum Taman Jimbaran, Jalan Cempaka No. 13, Jimbaran. Selain itu pelaku juga merupakan residivis kartu kredit dengan nilai kerugian korban Rp40 juta tahun 2012 dan tahun 2015 dan dihukum selama 3 bulan.
Kejadian bermula saat korban melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Bali dengan pesawat Air Asia XT7514 pada Rabu (21/6). Saat itu korban lalai bahwa dompetnya ketinggalan di dalam pesawat. Korban baru menyadarinya saat perjalanan menuju ke hotel. Hingga akhirnya korban menuju ke Bandara lagi untuk mencari dompetnya.
Dompet tersebut awalnya ditemukan oleh seorang pramugari Air Asia Fitri A saat pihaknya mengecek tempat duduk penumpang pesawat. Dan kemudian dompet tersebut diserahkan kepada bagian Avsec Air Asia I Gedhe Sutha Asthina. HIngga akhirnya yang bersangkutan membawa  dompet tersebut menuju kantor Avsec Air Asia .
“Dalam perjalanan tersebutlah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil salah satu kartu kredit BCA Platinum dari dalam dompet korban dan disembunyikan dalam celananya,” terangnya.
Setelah itu pelaku menghubungi rekannya Ahmad Jainuri  untuk mengambil kartu kredit yang sudah didapatkannya di Drope Zone keberangkatan Domestik. Kemudian Jainuri menghubungi Arya Wijaya untuk mengambil dan menggunakan kartu tersebut. Saat itu pelaku mengendarai Avanza Veloz  warna merah DK1230OA. Dan transaksi kartu tersebut berlangsung di dalam mobil tersebut.
Akhirnya korban mendapatkan kembali dompetnya melalui lost dan found Air Asia. Tanpa curiga langsung saja korban menuju hotel tanpa mengecek terlebih dahulu dompetnya.
Sesampainya di hotel korban baru menyadari bahwa salah satu ATM-nya raib. Hal tersebut diketahui setelah kakak korban berkali-kali mendapatkan pesan bahwa telah terjadi transaksi di kartu kredit BCA tersebut.
“Karena merasa tidak menggunakan kartu tersebut korban akhirnya mengecek kembali transaksi tersebut dan didapati kerugian sebesar Rp68,7 juta,” imbuhnya.
Sementara itu kartu kredit tersebut digunakan di lima lokasi diantaranya SPBU, UFO Bali, Original Levis Bali Collection, Ware House Nike Bali Collection Komp. BTDC Nusa Dua dan Gebyar Galleri. Sebagian digunakan untuk pembelian fiktif yaitu di galeri yang bersangkutan.
Sementara beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Arya Wijaya diantaranya beberapa celana dan kemeja lengan panjang merk Levis, beberapa celana merk Nike, kaos merk STCO MAN, TV LED merk Samsung Mesin EDC Bank BRI, dan mobil Avanza. Sedangkan dari tangan Ahmad Jainuri berupa 2 unit TV LED merk Panasonic 43 inc, dua jaket levis, dan sepasang sepatu merk Nike.
“Pelaku disangkakan pasal 363  ayat (1) ke-4 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. SIA-MB