Kamis  (01/2) sekira pukul 18.00 wita, pelaku atas nama Rafiq dapat diamankan petugas di Jalan Gatot Subroto Timur/MB
Badung, (Metrobali.com) –
Lagi, sebuah toko SMS Mart yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung
dibobol pencuri, pada 30 Januari 2018 lalu.  3 dari 4 pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta Utara, namun  satu orang atas nama Cedil (22) asal Desa Datah, Karangasem berhasil kabur dan kini menjadi DPO kepolisian.
Kapolres Badung Yudith Satria Hananta menerangkan, para pelaku memiliki identitas antara lain, I Putu Galang Ramadani Perdinanda (18) kelahiran Nganjuk alamat  Jalan Tegal Wangi No. 12, Sesetan, Densel, dan berasal Banjar Desa Weneng, Mendoyo,  Jembrana.
Kedua, I Wayan Brata alias Kuncir (18) alamat Jalan Hayam Wuruk Gang 8 No. 14, Banjar Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Ketiga, Muhamad Rafiq Febriyono (18) alamat  Jalan Tukad Sabha, Batansanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.30 wita dini hari para pelaku masuk kedalam toko SMS Mart yang tertutup dengan cara mencongkel pintu. Kemudian dengan berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Kapolres Rabu, 7 Februari 2018.
Selanjutnya 2 orang lainnya berhasil melarikan diri. Dari hasil interogasi 2 orang yang diamankan, 2 orang masuk ke toko dan mengambil uang didalam laci kasir serta beberapa slop rokok dari berbagai merk sedangkan 2 orang pelaku berada diluar  sambil mengawasi situasi.
Kemudian berdasarkan informasi dari kedua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, tepatnya Kamis  (01/2) sekira pukul 18.00 wita, pelaku atas nama Rafiq dapat diamankan petugas di Jalan Gatot Subroto Timur.
“Sementara pelaku atas nama Cedil masih kita lakukan pencarian (DPO),” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi ketiga pelaku yang sudah diamankan bahwa pelaku atas nama Cedil dan Galang berperan sebagai pemetik atau yang masuk melakukan pencongkelan serta mengambil barang sedangkan pelaku atas nama Rafiq dan Kuncir berperan sebagai joki dan melakukan pengawasan  di lokasi kejadian.
“Selain melakukan di SMS Mart, pelaku sebelumnya selama 2 bulan terakhir sudah melakukan di 8 TKP lebih dan hasil dari pencurian 8 TKP yang dilakukan di Kuta Utara yang berupa tabung gas semua dijual di warung yang berbeda di wilayah Panjer, yang berupa rokok dijual di wilayah Denpasar,” paparnya didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes W. Nainggolan dan Kanit Reskrim Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa.
Menurutnya, uang hasil curian dan hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata dan dipergunakan untuk foya-foya. Dalam
menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan satu buah obeng, satu buah tang, dua buah gunting dan beberapa sarung tangan dimana obeng dan tang digunakan untuk mencongkel pintu dan sarung tangan digunakan untuk supaya tidak meninggalkan jejak sidik jari.
Selain mengamankan para pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5.820.000, 9 slop rokok berbagai merk, 3 kotak snack, satu buah obeng, satu buah tang, satu kotak slop tangan, satu buah masker penutup wajah, satu pasang plat nomor, satu buah sepeda motor Vario warna putih.
“Pelaku melakukan aksinya sudah lebih dari 8 TKP dan salah satu pelaku yang berhasil diamankan berasal dari kelompok ormas Baladika sedangkan 1 orang pelaku lagi masih DPO,” tukasnya mengakhiri.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. SIA-MB