Jakarta (Metrobali.com)-

Munculnya pertanyaan masyarakat terkait dengan status Dewata TV pasca kerjasamanya dengan Kompas TV, langsung disikapi oleh KPID Bali dengan berkoordinasi dengan KPI Pusat.

Menurut Made Nurbawa, Komisioner KPID Bali Bidang Perijinan, Kamis 8 September 2011 KPI Pusat menggelar rapat koordinasi mengudang seluruh KPI Daerah dan Manajemen Kompas TV bertempat di Kantor KPI Pusat di Jakarta. Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mencari kejelasan terkait dengan kerjasama siaran antara Kompas TV dengan TV lokal di 10 kota di Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi antara pihak manajemen Dewata TV dan KPID Bali tempo hari, posisi Kompas TV hanya sebatas penyedia kontens saja yang di produksi oleh KG Production. Lembaga penyiaran sah-sah saja bekerjasama dengan rumah produksi dalam memproduksi siaran.

Disampaikan oleh Made Nurbawa, Chief Executive Officer Kompas TV Agung Adiprasetyo yang hadir pada pertemuan tersebut, dengan tegas mengatakan,  penggunaan logo Kompas TV hanyalah sebatas branding saja. ‘’Kompas TV bukan lembaga penyiaran melainkan penyedia kontens saja,” katanya.

Menurut Agung Prasetyo, Kompas TV yang hadir saat ini masih bersifat preview, bukan pola sebenarnya, dan akan terus dibenahi sesuai dengan aturan, “tandasnya

Sesuai dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002,  KPI tidak ada kewenangan mengatur rumah produksi. KPI hanya berhak mengatur Lembaga Penyiaran saja. Dalam kasus kerjasama Kompas TV dengan 10 TV Lokal di Indoensia, KPI hanya berhak mengawasi lembaga penyiaran yang telah memohon ijin penyelenggaraan penyiaran kepada negara melalui KPI.

Dalam pasal 41 UU Penyiaran disebutkan,  kerjasama siaran hanya dapat dilakukan antar Lembaga Penyiaran, dan tidak mengarah pada monopoli informasi dan pembentukan opini. Jadi KPI diberikan kewenangan untuk mengawasi lembaga penyiaran yang bekerjasama dengan pihak ketiga, termasuk dengan Kompas TV.

Made Nurbawa menambahkan, kerjasama Dewata TV dengan Kompas TV telah mengundang pertanyaan dari berbagai pihak kepada KPID Bali. Rumor bahwa Dewata TV sudah dibeli oleh Kompas TV menyebabkan masyarakat bertanya-tanya. Disisi lain, produksi siaran Kompas TV relatif aman dari pelanggaran P3SPS, bahkan mendapat sambutan masyarakat dan mampu menjawab kerinduan masyarakat pemirsa akan siaran televisi yang berkualitas. Namun pola kerjasama ini menampakan pola kerjasama relay dan/atau Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) yang perijinanya diatur UU. Dan “Kebesaran nama Kompas TV ” bisa mengarah pada perubahan karakter TV Lokal dan menyimpang dari Visi dan Misi seperti proposal perijinan awal.

Aspek legalitas menjadi sangat penting dalam bidang penyiaran, karena siaran berpotensi membangun opini publik, praktek-praktek monopoli, dominasi kekuasaan dan sebagainya. Terkait isi siaran, sudah banyak muncul gugatan, keluhan dan pengaduan masyarakat akibat adanya isi siaran yang dianggap meresahkan, melanggar norma, berbau sara, dan tidak mendidik. Dalam hal isi siaran,  KPI merujuk pada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Made Nurbawa mengatakan, dalam hubungan kepemilikan lembaga penyiaran pun sudah muncul beberapa kasus, belum lagi hubungan antara pemilik dengan karyawan yang tentu menjadi  kewenangan instansi lain. Apabila terjadi gugatan hukum di bidang penyiaran, harus jelas siapa dan apa subyek dan obyek hukumnya. Bukan saja dari aspek isi siaran tapi juga dari aspek kelembagaan, ‘imbuhnya.

Ketika ditanya apakah Kompas TV melanggar hukum? Made Nurbawa mengatakan,  KPI /KPID sebagai representatif masyarakat akan terus mengawasai kasus ini dari segi regulasi dan program siaran agar tidak merugikan masyarakat dimasa-masa yang akan datang, serta tidak berpotensi memunculkan gugatan hukum dari berbagai pihak. Secara aturan KPI/KPID baru bisa mengatakan kepada publik, bahwa Kompas TV bukan Lembaga Penyiaran, karena belum pernah mengajukan permohonan ijin penyiaran kepada negara melalui KPI.

Lebih lanjut, Made Nurbawa berharap masyarakat untuk aktif memantau siaran dan bersama-sama mengkaji masalah ini. Sekaligus mengajak masyarakat luas untuk meneguhkan kembali posisi KPI dalam dunia penyiaran. (MB-SUT)