kekerasan perempuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan agar perlindungan hukum untuk pemulihan perempuan korban kekerasan menjadi salah satu prioritas dalam pemenuhan hak reproduksi bagi perempuan dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi.

“Aturan pelaksana ini telah ditunggu cukup lama sejak Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diputuskan,” demikian menurut Komnas Perempuan dalam keterangan pers yang diterima  di Jakarta, Jumat (5/9).

Dengan adanya aturan pelaksana itu diharapkan dapat mempercepat pencapaian upaya pemenuhan hak atas kesehatan reproduksi bagi perempuan saat ini di tengah angka kematian ibu melahirkan yang masih sangat tinggi.

Komnas juga, menegaskan jaminan perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan dalam upayanya untuk pulih.

Implementasi peraturan pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dari undang-undang kesehatan, Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan pemangku kepentingan terkait agar aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Komnas Perempuan menilai dalam konteks ini, diperlukan mekanisme menyiapkan kesigapan konselor, aparat penegak hukum dan tenaga medis untuk membantu korban dalam memperoleh perlindungan hukum atas keputusan yang ia ambil berkaitan dengan kehamilan akibat perkosaan tersebut.

Juga diminta untuk menghentikan kontroversi pro-kontra aborsi dan memfokuskan diskusi dalam konteks pemulihan korban perkosaan menjadi awal yang mendesak untuk dilakukan.

Bagi perempuan korban, perihal melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilan juga bukan keputusan yang gampang diambil, dukungan keluarga dan lingkungan terdekat sangat menentukan keputusan tersebut dan juga menentukan proses pemulihan korban.

Komnas Perempuan sesuai mandatnya siap mendukung berbagai tindak lanjut dari aturan pelaksana ini, termasuk penyusunan rancangan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan menteri, sosialisasi dan peningkatan kapasitas konselor, aparat penegak hukum dan tenaga medis.

Komnas juga berpendapat bahwa pengaturan ini perlu nantinya menjadi bagian integral dalam pembahasan rancangan undang-undang kekerasan seksual guna penyediaan payung hukum yang mumpuni bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Komnas Perempuan juga mengharapkan semua pihak membaca dengan cermat dan mencoba memahami kebutuhan korban serta mensosialisasikan dengan benar PP tersebut sehingga dapat diimplementasikan dengan benar dan tepat. AN-MB