Yusman Telaumbanua

Cilacap (Metrobali.com)-

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengklarifikasi data terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

“Saya bersama Ibu Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, red.) tadi berhasil bertemu dengan Yusman. Tujuannya adalah mengklarifikasi, meminta data-data langsung dari dia, korban,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Jawa Tengah, Rabu siang (25/3).

Arist mengatakan hal itu kepada wartawan usai menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Dalam hal ini, kata dia, data tersebut menyangkut status Yusman apakah masih anak atau sudah dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengklarifikasi proses penuntutan yang dimulai dari proses pemeriksaan hingga vonis.

“Yang ketiga, kita mintai juga keterangan bagaimana keluarganya. Lalu yang keempat, kita memberikan solusi. Nah yang jelas, apa yang terberitakan di media, itu benar terjadi bahwa anak ini sejak proses pemeriksaan itu mengaku umur 16 tahun,” katanya.

Bahkan saat vonis, kata dia, hakim juga menanyakan usia Yusman yang dijawab jika masih berusia 16 tahun.

Akan tetapi, lanjut dia, ada kejanggalan-kejanggalan keterangan dari korban mulai dari proses pemeriksaan tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Menurut dia, Yusman juga tidak mengerti putusan hukuman mati itu seperti apa.

“Lalu kemudian pengacaranya justru meminta hukuman mati dan ketika dia tanya hukuman mati itu apa, si korban (Yusman, red.) tidak mengetahui hukuman mati,” katanya.

Terkait hal itu, Arist mengatakan bahwa langkah yang akan dilakukan oleh Komnas PA adalah membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mempermudah PK agar Yusman tidak dihukum mati dan dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Ini proses hukumnya bukan tawar-menawar dia hukuman mati atau tidak tetapi kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan, sesuai dengan keterangan dari Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Oleh karena itu, kita akan minta proses hukumnya untuk mengembalikan dia, kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun (penjara, red.), tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia maupun internasional itu hukuman mati,” katanya.

Lebih lanjut, Arist mengatakan berdasarkan klarifikasi terhadap Yusman diketahui bahwa yang bersangkutan masih berusia 16 tahun saat kasus itu terjadi.

Bahkan, kata dia, Yusman mengaku ingat jika saat menjalani pemeriksaan masih berusia 16 tahun tetapi dipaksakan oleh kepolisian berusia 19 tahun.

“Dari keterangan itu tampaknya ada pemaksaan. Saya tidak menyebutkan rekayasa tetapi ada pemaksaan kepada dia untuk berusia 19 tahun,” katanya.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013, memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. AN-MB