Bupati Artha Ngaturang Pengayah di Pura Batur

Jembrana (Metrobali.com)-

 Kasus pedofilia yang melibatkan oknum Pegarwai Negeri Sipil (PNS) Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Made Sumanasa (51) asal Gilimanuk dengan korban anak dibawah umur dikecam Ketua Komnas PA Indonesia Arist Merdeka Sirait.

Dihubungi lewat telepon, Kamis (12/6), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Arist Merdeka Sirait mengecam tindakan pelaku pedofilia, Made Sumanasa. Terlebih pelaku adalah seorang PNS yang seharusnnya bisa menjadi panutan masyarakat. “Apapun alasannya, tindakannya dapat berakibat buruk terhadap perkembangan anak. PNS itu wajib melindungi, bukan malah menjerumuskan” ujarnya.

Lanjut, pihaknya mendesak agar pemerintah segera turun tangan, apalagi kasus pedofilia di Indonesia sudah berada pada garis merah. Pasalnya kasus ini tidak saja terjadi di kota besar, namun sudah merambah ke kabupaten lain di Indonesia, termasuk di Jembrana.

“Pemerintah tidak boleh lengah, jika perlu berlakukan darurat kejahatan seksual terhadap anak. Karena ini kasus kejahatan seksual yang luar biasa” ujarnya.

Menurutnya agar kasus tersebut tidak terulang kembali semua komponen harus melakukan langkah antisipasi dan memberi perlindungan. Dalam hal ini pemerintah juga harus memahami, bahwa predator kejahatan seksual terhadap anak itu ada di tiga lokasi, yakni sekolah, keluarga dan lingkungan anak.

Pihaknya juga berharap ada hukuman berat bagi pelaku. Pasalnya ia menilai hukuman selama ini sangat rendah. “Kalau perlu pelakunya dihukum minimal 20 tahun penjara” ujarnya.

Untuk mengetahui perkembangan mental korban, menurut rencana Arist Merdeka Sirait akan datang ke Jembrana Rabu (18/6) depan.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha saat dikonfirmasi mengaku kaget, terlebih pelakunya seorang oknum PNS. Ia bahkan mengaku tidak percaya kasus pedofilia ini terjadi di Jembrana.

Pasalnya pihaknya sudah sering mengingatkan agar selalu melakukan antisipasi dan pengawasan. Termasuk memerintahkan untuk mendata panti asuhan yang ada di Jembrana dan darimana saja donaturnya. Jangan sampai bantuan itu hanya dijadikan sebagai kedok untuk melakukan kejahatan seksual. “Jauh-jauh hari sudah saya perintahkan untuk mendata, jangan sampai bantuan yang diberikan itu hanya sebagai kedok” pungkasnya. MT-MB