Dianto Bachriadi

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dianto Bachriadi mengatakan pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria merupakan salah satu langkah tepat untuk memperjuangkan hak masyarakat yang kehilangan tanahnya pada sengketa tanah.

“Lembaga ini yang akan menjadi fondasi masyarakat untuk menangani konflik agraria yang selama ini belum teratasi,” kata Dianto dalam acara diskusi terbatas di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (9/9).

Dalam hal ini, konflik agraria yang dimaksud oleh Dianto adalah masalah-masalah tanah yang bersifat masif dan meluas serta berdimensi memberikan ketimpangan hukum, sosial, politik dan ekonomi pada masyarakat yang dirugikan.

Selain itu, menurut dia, lembaga ini penting untuk diposisikan langsung di bawah koordinasi presiden agar dapat langsung menangani masalah lintas sektoral antara lain perkebunan, industri, hukum, dan pertanian.

Berdasarkan data yang dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang sepuluh tahun terakhir ini terjadi 1.391 konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia.

“Areal konflik ini mencapai 5.711.396 hektar, dimana 926.700 kepala keluarga harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik yang berkepanjangan,” kata Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin.

Iwan menuturkan bahwa selama ini masyarakat kecil yang direbut hak kepemilikan tanahnya oleh pihak lain tak memiliki lembaga kuat untuk dapat mempertahankan dan mengembalikan tanah itu pada mereka, sehingga pembentukan lembaga ini diharapkan dapat menuntaskan masalah-masalah tanah di Indonesia. AN-MB