AS Menang !-1

Denpasar (Metrobali.com)-

Komitmen Calon Wali Kota Denpasar nomor urut 3, I Made Arjaya untuk memperlancar proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi RS Mata Indra jika terpilih, bukan hanya karena alasan banyaknya penderita katarak di Bali ( 50.000 penderita katarak) yang membutuhkan pelayanan. Melainkan, tekad politisi yang akrab disapa “Si Udeng Poleng” karena menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar 2011-2031.

” Alasan mendasar kami, karena dalam Perda RTRW Denpasar Nomor 27/2011 tepatnya pada pasal 53 ayat 2 jelas disebutkan bahwa fasilitas kesehatanlah yang perlu dikembangkan. Dan di poin pasal 53 itu juga sangat jelas bahwa RS Mata Indra masuk didalamnya,”terang mantan ketua komisi 1 DPRD Bali dua periode, saat ditemui usai mengikuti Debat Publik cawali/cawawali Denpasar dengan tema “Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Kota Denpasar dan Provinsi dengan Nasional dan Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan” di Ruang Rama Shinta, Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Jumat (20/11) malam lalu.

Demikian halnya terkait dengan masih adanya pro dan kontra rencana pembangunan reklamasi Teluk Benoa. Atas adanya pro dan kontra itu, secara tegas dan lantang, cawali yang diusung dan didukung oleh partai-partai Koalisi Bali Mandara Merah Putih (KBMMP) seperti Demokrat, PKS dan Partai Golkar ini menyatakan menolak. “Selaku cawali dan wawali kota Denpasar, kami (Paket Arjaya-Sunasri) menyatakan menolak,”tandasnya.

Alasan penolakan rencana tolak reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa dari cawali/wawali nomor urut 3 yang membawa visi misi “Menuju Denpasar Pagi Bersih Malam Terang dan Mewujudkan Denpasar sebagai Kota Taman yang Mandara” untuk menolak adanya rencana Tolak Reklamasi ini karena, ia memandang bahwa tidak ada dalih maupun alasan lain Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA dan kawasan konservasi.

“Artinya bahwa jangan sampai muncul kesan bahwa penolakan ini muncul hanya semata dari kalangan masyarakat dan kader di tingkatan akar rumput, sementara persoalan reklamasi adalah keinginan para elit di partai penguasa dan partai pemenang. Sehingga kalau saja memang ada keinginan dari kader partai pemenang untuk menolak reklamasi di Teluk Benoa maka tidak ada alasan bagi Pak Jokowi untuk mencabut Perpres,”terangnya.

Sehingga, dengan Jokowi mencabut Perpres 51/2014 itu, putra dari salah satu tokoh yang juga sesepuh PDIP asal Sanur, Almarhum Nyoman Lepug ini berharap bahwa adanya polemic soal reklamasi akan selesai, dan Denpasar akan kondusif .

“Sekali lagi bagi elit partai jangan lempar batu sembunyi tangan, sehingga masyarakat juga tidak dibuat bingung dengan sikap partai soal kasus ini. Partai maupun elit harus tegas, apakah ke depan pro reklamasi atau sebaliknya untuk menolak reklamasi, sehingga sikap mereka tidak abu-abu.”pungkasnya. RED-MB