Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar AA Made Wijaya Asmara bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja, Sekretaris Wayan Warka, Anggota Emiliana Sri Wahjuni usai sosialisasi dan konsultasi publik tahap awal draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Pendidikan Kota Denpasar untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Ibukota Provinsi Bali ini serta menjawab berbagai tantangan saat ini.

Draf awal Ranperda dan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar ini ini disusun Disdikpora Kota Denpasar bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana.

Sosialisasi dan konsultasi publik tahap awal untuk menggali masukan atas draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar ini digelar Selasa (5/1/2021) di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar yang dihadiri Komisi IV DPRD Kota Denpasar serta stakeholder kependidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar AA Made Wijaya Asmara mengungkapkan dengan adanya sosialisasi dan konsultasi publik ini diharapkan dapat menggali masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan draf Ranperda ini.

“Kami ingin mencari masukan dan koreksi agar draf Ranperda ini lebih sempurna. Setelah itu Ranperda ini baru kami ajukan ke DPRD Kota Denpasar,” ujar Wijaya.

Sejumlah poin penting yang diatur dalam Ranperda ini seperti tentang pembiayaan model penyelenggaraan pendidikan yang memiliki nilai kebaharuan, pendidikan dan tenaga kependidikan, kebijakan kompetensi dan lainnya.

Ranperda ini juga akan mengatur penyelenggaraan pendidikan di masa kebencanaan dan masa pandemi untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat atas pendidikan seperti di masa pandemi Covid-19 saat ini maupun antispasi ke depannya.

“Kami dari Disdikpora sangat merindukan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan dari dulu agar kami bisa lebih kuat melangkah memajukan pendidikan di Kota Denpasar,” tegas Wijaya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja mengapresiasi langkah maju Disdikpora Kota Denpasar menginisiasi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar ini serta lebih awal melakukan konsultasi publik atas draf Ranperda sebelum diajukan untuk dibahas di Dewan.

Dikatakan Ranperda ini memang belum masuk rencana legislasi di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Denpasar namun langkah awal untuk menggali masukan publik demi penyempurnaan draf Ranperda ini dianggap merupakan langkah yang positif sebelum Ranperda ini masuk ke Dewan.

“Terima kasih kepada Disdikpora sistemya seperti ini. Ini enak kalau begini.  Ini jadi contoh bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain,” kata politisi Partai Golkar ini.

Menurut Duaja Ranperda ini bisa masuk di Prolegda (Program Legislasi Daerah) di Bapemperda DPRD Kota Denpasar Tahun 2021. Setelah Ranperda ini masuk di Bapemperda, dalam pembahasan ke depan diharapkan ada koordinasi baik dengan Disdikpora. “Kami siap akomodir agar bisa dibahas di Dewan,” pungkas Duaja.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni juga mendukung dibahasnya Ranperda ini. Ia mengungkapkan regulasi seperti ini sangat dibutuhkan pemerintah, tenaga pendidikan, orang tua, siswa dan segenap insan pendidikan.

“Masukkan-masukan dalam sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan draf Ranperda sehingga akan lebih matang saat dibahas bersama di Dewan,” kata Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga berharap nanti Ranperda ini ketika disahkan menjadi Perda dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kota Denpasar.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Warka. “Harapannya segera diajukan ke Dewan agar bahan yang baik ini tidak terbengkalai,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ia lantas memberikan masukan agar Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Denpasar ini juga mengatur l seperti apa sistem dan penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 seperti ini. Ada dilema penyelenggaraan pendidikan dimana guru dan orang tua ingin ada tatap muka tetapi ada pembatasan aturan belajar tatap muka dan ada risikonya.

“Dalam perencanaan Ranperda ini sebaiknya ada aturan untuk berjaga-jaga seperti apa penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi seperti saat ini. Sebab apa yang dibuat pemerintah harus ada dasar hukumnya,” ujar Warka.

Senada dengan Warka, sejumlah peserta konsultasi publik ini juga memberikan masukan agar seperti apa bentuk penyelenggara pendidikan masa pandemi juga harus diakomodir. Dengan hal itu, jika ada pandemi lagi Pemerintah Kota Denpasar sudah siap dengan kondisi ini.

Dr. Ni Luh Gede Astariani, S.H.,M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan nantinya akan ada harmonisasi draf Ranperda ini di Biro Hukum Pemerintah Kota Denpasar. “Draf Ranperda ini perjalanannya masih panjang, dan perlu berbagai penyempurnaan dari masukan stakeholder,” ujarnya. (dan)