82JUNIARDI

Denpasar (Metrobali.com)-

Kesadaran bersikap terbuka menyampaikan informasi kepada publik dapat meminimalkan sengketa informasi, seperti dialami Komisi Informasi Provinsi Bali, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi yang sedang menghadiri undangan diskusi Komisi Informasi Provinsi Bali.

“Sudah dua tahun terbentuk, KI Bali baru menerima satu sengketa informasi. Sebelum bersengketa, kebanyakan badan publik sudah memberikan informasi yang diminta,” ujar Juniardi yang dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (21/3).

Komisi Informasi (KI) Lampung diwakili Juniardi dan Gani Bazar di Bali, ditemui Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Gede Sentanu, Agus Astapa dan Legawa.

Menurutnya, kesadaran badan publik ini seharusnya menjadi contoh bagi badan publik di Lampung.

Komitmen itu harus dijalankan badan publik diawali dengan komitmen penuh pimpinan badan publik bersangkutan, mengingat struktur dan kultur birokrasi di Indonesia masih sangat tergantung pimpinan atau atasannya, kata dia lagi.

Dalam kesempatan tersebut, kedua KI provinsi ini juga mendiskusikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Informasi Pemilu.

Juniardi menilai, peratuan itu masih jauh dari sempurna dan kurang mengakomodir masukan dari provinsi.

“Peraturan KI tentang Pemilu itu mengatur jangka waktu yang harus dipenuhi badan publik dalam menyampaikan informasi. Tapi tidak mengatur jangka waktu percepatan penyelesaian sengketa informasi. Ini namanya mengatur dapur orang lain, tapi tidak mengatur dapurnya sendiri,” ujar Juniardi pula.

Dia juga menganggap bahwa keluarnya peraturan tersebut sangat terburu-buru.

Padahal sikap terburu-buru tersebut dikhawatirkan malahan membuat aturan menjadi tidak efektif, kata dia lagi. AN-MB