Tri Rismaharini

Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi III DPR akan bertolak ke Surabaya, Jawa Timur untuk mencari tahu kebenaran dari perbedaan status penetapan tersangka calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, antara Polda Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Saya akan pimpin Komisi III ke Jawa Timur tanggal 10 sampai 14 (September) mendatang untuk mencari tahu kasus Risma,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Mahesa mengatakan, sepengetahuan dia, Kapolda Jatim terdahulu Irjen Anas Yusuf telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Risma atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan tempat penampungan sementara Kios Pasar Turi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun belum lama ini menyatakan atas surat SPDP itu maka status Risma adalah tersangka. Namun kini Polda Jatim dibawah kepemimpinan Kapolda baru Irjen Anton Setiadji menyatakan tidak ada penetapan Risma sebagai tersangka.

Mahesa memandang perbedaan penetapan status Risma ini bisa menimbulkan dugaan bahwa kepolisian diintervensi oleh partai berkuasa yang dalam hal ini mengusung Risma sebagai calon Walikota Surabaya periode mendatang.

“Apakah ada intervensi dari luar, misalnya bahwa Risma calon yang diusung partai berkuasa hari ini, kan jadi bisa begitu asumsinya,” kata Mahesa

Oleh karenanya pihaknya akan bertolak ke Jawa Timur untuk mencari tahu kebenaran dari persoalan tersebut.

“Di kasus Risma kelihatan siapa menegakkan hukum dan siapa tidak menegakkan hukum. Saya sementara ini melihat kepolisian yang main-main,” kata dia. (www.antaranews.com)