Rapat kerja dengan agenda pelaksanaan sistem OSS di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Buleleng pada Selasa, (19/10/2021).

Buleleng (Metrobali.com)-

Menindak lanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebabkan terjadinya perubahan penerapan terhadap pengajuan perijinan yang saat ini disebut dengan Online System Submission (OSS), pihak DPRD Bulekeng dalam hal ini Komisi III DPRD Buleleng mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta.S,Sos., beserta jajaran serta Kepala Dinas PUTR I Putu Adiptha Ekaputra, ST., MM. Rapat kerja dengan agenda pelaksanaan sistem OSS di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Buleleng pada Selasa, (19/10/2021).

Kepala Dinas PMPTSP, Made Kuta dalam pemaparannya mengatakan mengenai sistem OSS, agar berpedoman kepada undang-undang cipta kerja yang tujuannya adalah memberikan kecepatan, kemudahan dan kemurahan terhadap para pelaku usaha dan non usaha.

“Kita diberikan peraturan pemerintah (PP) nomor 5 dan 6 mengenai pelayanan berbasis resiko. Dan untuk regulasi maupun aturannya sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Buleleng.” jelasnya.

“Terhadap proses perijinan di masa transisi saat ini, pihaknya untuk saat ini masih melakukan koordinasi dengan OPD yang lain, agar semua penyelenggaraan perijinan menjadi satu pintu.” tandas Made Kuta.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST seijin Ketua Komisi III mengatakan saat ini semua pihak yang terkait, sedang menyamakan persepsi mengenai penerapan OSS, sesuai dengan roh dari UU cipta kerja untuk mempercepat dan mempersingkat proses perijinan.

“Namun pada kenyataannya, kami masih banyak mendapat laporan terkait kendala-kendala dari para pelaku usaha. Hal ini, perlu dicarikan jalan keluar.” ujarnya.

Lebih lanjut Wandira Adi mengatakan terkait pengadaan PBG masih menjadi perdebatan, hal ini terjadi dikarenakan sampai saat ini Dinas PMPTSP belum sama sekali mengeluarkan PBG sesuai dengan amanat dari OSS tersebut.

“Untuk itu kedepannya diharapkan agar DPMPTSP menyamakan persepsi dengan Dinas PUTR, untuk segera menemukan jalan keluar terkait hal ini.” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD kabupaten Buleleng Luh Marleni menyampaikan bahwa apa yang manjadi kesimpulan rapat, adalah terkait dengan undang-undang cipta kerja.

“Kita harapkan agar kedepannya nanti dapat lebih mempermudah dan mempercepat proses perijinan. Dan juga dalam penerbitan PBG untuk PP No 5 dan 6 agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu.” pungkas Marleni.

 

Sumber : Gus Sadarsana