Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengingatkan, tidak boleh ada transaksi dalam bentuk apapun selama proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Tidak boleh ada bayar-bayar. Tidak boleh ada transaksi,” tegas Arif ketika dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (27/10).

Dia membenarkan bahwa dalam proses seleksi CPNS memang melalui serangkaian tes seperti terkait kemampuan kognitif, kemampuan dasar dan bidang, serta tes psikologi.

Namun dia menegaskan bahwa dalam proses tersebut tidak diperbolehkan adanya transaksi antara pendaftar dengan penyelenggara.

Arif tidak memungkiri bahwa dugaan transaksi dalam proses seleksi CPNS memang cukup kuat, namun dia menjelaskan bahwa sangat sulit untuk membuktikan hal itu.

“Baunya memang menyengat, tapi tidak gampang untuk membuktikannya,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa peserta tes seleksi CPNS umumnya masih mengikuti cara pandang lama.

Maksudnya adalah masih adanya kecenderungan untuk menggunakan jalan pintas yang tidak benar yaitu menggunakan transaksi.

“Begitu terbentur, mereka tidak berani protes dan teriak atau mengadukan hal itu,” ujar Arif.

Oleh sebab itu Arif mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi jalannya proses seleksi CPNS, dan melaporkan kepada pihak berwenang bila ditemukan kejanggalan. AN-MB