Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi I DPRD Provinsi Bali menyayangkan absennya Kepala Kejaksaan Tinggi setempat Amri Sata untuk memberikan penjelasan terkait kasus tindak pidana korupsi.

“Secara etika, kalau Kajati tidak bisa hadir mestinya bersurat lebih awal. Tapi ini malah aneh, setelah kami tunggu dan pada pukul 12.00 Wita, baru pihak Kejati menelepon staf Komisi I DPRD menyatakan tidak bisa hadir,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Kamis (27/6).

Sesuai rencana, legislatif memanggil Kajati terkait penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, baik yang terjadi di lingkungan Pemprov Bali maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Agenda rapat yaitu meminta kejelasan Kejati soal aset pemprov dan segala permasalahan yang ditangani Kejati. Kami ingin tahu sejauh mana Kejati bekerja. Apalagi ada kasus yang di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3-kan). Itu juga ingin kami tanyakan apa dasarnya agar masyarakat jelas tahu karena banyak yang bertanya-tanya,” kata politikus asal PDIP itu.

Dengan tak datangnya pihak Kejati Bali, Dewa Rai mempersilakan masyarakat Bali bisa menilai bagaimana kinerja Kejati dan keseriusannya dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Komisi I mengagendakan pemanggilan kembali kepada Kajati, Kamis (27/6) depan. “Kami akan bersurat terkait pemanggilan kepada Kepala Kajati Bali pekan depan, sehingga permasalahan ini bisa jelas dan masyarakat bisa tahu apa yang sudah dilakukan Kejati. Kami harapkan Kepala Kejati datang dan jangan diwakilkan,” katanya. INT-MB