Denpasar (Metrobali.com)-
 Komisaris Utama PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) I Made Parisadnyana yang telah dipenjara selama 15 tahun kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/6).

Pada persidangan lanjutan itu dihadirkan tiga saksi dari pihak perbankan oleh Jaksa Penuntut Umum IBM Argita Chandra.

Saksi pertama dari Bank Mandiri Cabang Denpasar menjelaskan tentang aliran uang di rekening pribadi terdakwa. Sejak 2010 jumlah transaksinya cukup banyak dengan nilai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Kemudian uang yang ada di rekening tersebut tinggal beberapa juta rupiah saja karena sudah disalurkan ke sejumlah orang dengan jumlah yang berbeda dari ratusan juta rupiah hingga Rp1 miliar.

“Uang yang masuk ke rekening tersebut semuanya berasal dari PT Bali Consultan dengan keterangan untuk pembayaran polis asuransi,” kata saksi pertama ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan soal adanya kejanggalan dari uang yang masuk ke rekening milik Parisadnyana itu, saksi menjelaskan, jika nilai setoran lebih dari Rp500 juta maka dilaporkan ke kantor pusat.

Sedangkan dua saksi lainnya dari Bank Rakyat Indonesia dari cabang yang berbeda tidak dapat menjelaskan secara terperinci hanya memberitahukan jumlah uang yang ada di rekening deposito milik terdakwa yang saat ini sudah dibekukan oleh pihak berwenang.

“Kami menghadirkan para saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah uang yang masih ada di rekening milik terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum IBM Argita Chandra.

Menurut dia, dalam perkara tindak pidana pencucian uang itu diperkirakan akan dihadirkan sekitar 10 orang saksi dari berbagai pihak.

Persidangan selanjutnya akan digelar Senin (10/6) dengan agenda yang sama.

Pada perkara tersebut Komisaris Balicon itu dijerat Pasal 3 Ayat (1) huruf a, b, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, namun karena yang bersangkutan sudah divonis 15 tahun penjara maka dalam kasus yang kedua, jaksa hanya bisa menuntut maksimal lima tahun. INT-MB