telkom indonesia

Jakarta (Metrobali.com)-

Upaya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melakukan ekspansi bisnis ke Singapura dengan membangun data center dinilai tidak melanggar Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) khususnya Pasal 17.

“Tidak ada yang dilanggar. Fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di negara itu. Ini justru harus didukung,” kata Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo Azhar Hasyim di Jakarta, Minggu (21/6).

Menurut Azhar, Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasional di data center tersebut, sesuai dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.

Ia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.

“Jadi, penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan, terutama dalam kacamata regulasi,” jelas Azhar.

Untuk pasar Indonesia sendiri Telkom sudah memiliki beberapa lokasi data center dengan kualitas yang handal di dalam negeri melalui anak usaha TelkomSigma.

“Keberanian Telkom memperkuat ekspansi bisnis data centernya melalui anak usaha, Telkom Internasional (Telin) di Singapura tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Ini strategi yang lumrah dalam mengembangkan bisnis dan harus kita dorong agar jejaknya diikuti perusahaan nasional lainnya,” tegasnya.

Pastikan Aman Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan tidak ada data milik pemerintah yang dibawa atau ditempatkan di Singapura walau Telkom melalui Telin Singapura membangun fasilitas pusat data di negeri itu.

“Jangankan data pemerintah, data milik departemen saja dikelola di sini, Indonesia. Saya perlu tegaskan, yang ada itu data center milik Telin Singapura mengelola atau melayani keperluan perusahaan skala global,” ujar Rini.

Sementara itu, Direktur Innovation Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo mengungkapkan dalam tender untuk pengadaan tanah bagi data center Telin-3, perseroan berhasil mengalahkan salah satunya pemain besar yakni SingTel.

“Pembangunan data center ini karena okupansi dua data center yang sudah ada di Singapura mendekati 70 persen. Butuh tambahan kapasitas. Telin Singapura itu sudah menghasilkan pendapatan sekitar Rp1 triliun, dan sahamnya 100 persen milik Telkom,” jelasnya.

Pada kesempatan lain, Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengharapkan dukungan regulasi bagi perusahaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) lokal untuk “Go Global” mengikuti kiprah Telkom.

“Telkom sudah membuka jalan mengibarkan panji Merah-Putih di kawasan regional dan global. Seharusnya mereka didukung melalui regulasi, pemodalan, dan ekosistem yang kondusif,” katanya.

Diingatkanya, Telkom juga perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa saham, sehingga sangat tidak diuntungkan jika mendapat sentimen negatif dari pasar seperti beberapa waktu lalu terkait ekspansi bisnis data center.

Sebelumnya, banyak kalangan mempertanyakan pembangunan data center Telin-3 milik Telkom dan menduga data-data strategis milik pemerintah akan ditempatkan di Singapura. AN-MB