Jakarta (Metrobali.com)-

 

Kodam Jaya sebagai Kotama yang terletak di Ibukota Republik Indonesia, memiliki tantangan tugas yang cukup kompleks dalam berbagai macam aspek termasuk tugas mengamankan asset-asset negara yang dipercayakan kepada TNI AD di wilayah Kodam Jaya, seperti rumah dinas baik kepemilikan maupun penggunaannya dari upaya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Dandim 0503/Jakarta Barat M. Azmi memimpin penertiban 1 unit rumah dinas di KPAD Sederhana Jl. Kebon Jeruk Raya Kel. Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (21/6/16).

Rumah tersebut ditempati Tina Christine Panjaitan, seorang masyarakat biasa yang tidak berhak sama sekali untuk menempatinya, padahal status rumah dinas tersebut milik TNI AD hasil pembelian tahun 1973 yang tercatat dalam IKN No Reg. 30503014 dan masuk dalam laporan SIMAK BMN Kemenkeu RI dengan luas tanah 76.590 meter persegi. Dari data yang ada, masih terdapat 30 rumah dinas lainya yang saat ini masih dihuni pihak yang tidak berhak.

Penertiban rumah dinas yang dilakukan Kodam Jaya mengacu pada Surat Telegram (ST) Kasad No/1555/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang mengatur ketentuan bahwa putera-puteri Purnawirwan TNI tidak memiliki hak untuk menempati atau memanfaatkan rumah dinas TNI AD. Juga mengacu ST Kasad No/187/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang berisi perintah penertiban penggunaan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah dinas TNI AD. Atas dasar ST tersebut, Kodam Jaya melakukan penertiban dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan kemanusian, berupa pengiriman surat Nomor B/1655/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 kepada Tina Christine Panjaitan yang berisi pemberitahuan untuk mengosongkan rumah dinas TNI AD yang ditempatinya. Tidak cukup hingga disitu, Kodam Jaya pun telah mengadakan beberapa kali rapat/pertemuan dengan Tina Christine Panjaitan dan proses itu berjalan cukup lama, hingga hari ini Kodam Jaya melakukan penertiban.

Prosesi penertiban pun berlangsung dengan lancar, pihak Tina Christine Panjaitan tidak melakukan perlawanan sedikitpun, bahkan berterimakasih kepada Kodam Jaya yang bersedia membantu mengeluarkan barang-barang dan membantu kepindahan ke tempat yang baru. Rumah dinas ini akan digunakan oleh prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih aktif dan juga sebagai penyiapan pangkalan/satuan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, sehingga dirasa perlu ketersediaan tempat dan perumahan demi mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD. Selain penertiban 1 rumah dilaksanakan juga pendataan sebanyak 30 rumah yang dihuni/dialihkan ke pihak sipil/yang tidak berhak. RED-MB