Jakarta (Metrobali.com)-

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Uang Negara menuntut pembubaran Badan Anggaran DPR melalui uji materinya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Koalisi tersebut berkeinginan mengurangi dan membatasi berbagai kewenangan DPR dalam perencanaan anggaran melalui Banggar-nya, demikian siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7)

Menurut mereka, DPR memiliki kewenangan yang berlebihan seperti mengurus anggaran sampai terperinci dan “praktik perbintangan” (pemberian tanda bintang pada anggaran yang belum disetujui DPR).

Selain itu, terdapat kewenangan yang samar dari DPR terkait keterlibatan dalam proses dan lingkup pembahasan APBN Perubahan.

Berangkat dari hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Uang Negara meyakini hanya MK yang dapat memutus rantai peluang korupsi politik di DPR yang terlembaga.

MK merupakan salah satu institusi demokrasi yang berwenang untuk menguji produk hukum dari DPR. Lembaga tersebut diharapkan mampu membatasi kekuatan yang luar biasa di DPR.

Peluang korupsi di DPR begitu besar mengingat lembaga tinggi negara itu memiliki dua kewenangan mengawasi dan mengeksekusi angggaran DPR yang tercemin dalam posisi Badan Anggaran.

Koalisi tersebut meyakini banyak aturan dalam UU Keuangan Negara yang tidak jelas dan multitafsir. Seperti UU Keuangan Negara didesain dengan banyak ruang abu-abu dan teks yang tidak jelas.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Uang Negara terdiri atas sejumlah lembaga seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Indonesian Budget Center, Indonesian Corruption Watch, Indonesian Legal Roundtable, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Pusat Studi Anti-Korupsi FH UGM, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. AN-MB