Foto: Advokat Rudi Hermawan, SH (kiri) bersama Pelapor Ketut Wijaya Mataram (tengah) dan Advokat Sabam Antonius Nainggolan (kanan).

Karangasem (Metrobali.com)-

Kasus dugaan tindak pidana premanisme yang terjadi di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Kasus ini sedang diproses oleh aparat kepolisian, bahkan masuk tahap pemberitahuan kepada pihak kejaksaan bahwa kasus ini sudah dimulai penyidikannya.

Kinerja pihak kepolisian ini pun diapresiasi Pelapor, Ketut Wijaya Mataram. Sebelumnya, Wijaya Mataram bersama tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang, telah melaporkan kasus ini ke polisi.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya Polres Karangasem, di mana terkait laporan kami perihal dugaan adanya tindak pidana premanisme, dalam hal ini Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 192 ayat (1) KUHP Tentang Kekerasan dan Pemblokiran Jalan Raya Nasional, telah ditindaklanjuti secara profesional,” tutur Wijaya Mataram, di Karangasem, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, kasus yang terjadi di samping Polsek bahkan di depan Polsek Rendang, tanggal 24 Mei 2020 lalu ini merupakan sejarah hitam yang diharapkan menjadi kasus premanisme terakhir di Bali, khususnya di Desa Menanga, Kecamatan Rendang-Karangasem. Sebab pada tahun 2005 lalu, sudah tercatat sejarah hitam di mana massa melakukan pembakaran Kantor Polsek Rendang.

Wijaya Mataram berharap, semua komponen pemangku kepentingan bisa bekerja sama. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Forum Kemitraan Polisi.

“Aktifkan kembali Forum Kemitraan Polisi, masyarakat, dan kita gerakkan kembali community police, kesadaran hukum di masyarakat, kita gerakkan kembali dan lombakan segencar-gencarnya desa sadar hukum,” kata Wijaya Mataram.

Selain mengapresiasi pihak kepolisian, Wijaya Mataram juga mengapresiasi tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yang telah melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini.

“Terima kasih kepada Bang Togar Situmorang dan rekan, atas pendampingan hukum dan pencerahan hukum selama ini. Semoga panggilan kasih untuk membela yang benar, membela warga atau krama desa, warga atau krama miskin, warga yang membutuhkan bantuan hukum, terus diupayakan. Salam hormat, bangga untuk Polri dan Law Firm Togar Situmorang,” ujar Wijaya Mataram, yang sering disapa “Inspektur Vijay”.

Advokat Mochamad Arya Wijaya, SH (kiri) dan Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH (kanan).

Dihubungi secara terpisah di kantornya di Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Denpasar Timur, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., juga  mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja Polri, dalam hal ini penyidik Polres Karangasem.

Penyidik, dinilainya telah bekerja dengan fokus dan bekerja keras untuk menindak pelaku dugaan tindakan premanisme yang terjadi Desa Menanga, Karangasem. Ia pun berharap, dalam waktu dekat polisi bisa menahan para pelaku tindak premanisme tersebut, agar ada efek jera. Sebab negara harus melindungi masyarakat dari tindak premanisme.

“Dalam perkembangan pengungkapan kasus ini, Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang klien kami adukan di Polres Karangasem sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP),” jelas Togar Situmorang yang akrab disapa Panglima Hukum ini.

“Dan perkembangan terakhir, sudah dilaksanakan tahap penyitaan barang bukti rekaman CCTV oleh tim Labfor Polda Bali dan penyidik Polres Karangasem pada hari Selasa, 8 September 2020,” imbuh advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

Menurut dia, tim hu

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

kum dari Law Firm Togar Situmorang, seperti Sabam Antonius Nainggolan, SH, Rudi Hermawan, SH, Mochamad Arya Wijaya, SH, Alexander Ricardo Gracia, SH, I Putu Sukayasa Nadi, SH, Wempi Mahya Sawabi, SH, serta Mega Rasnawati, SH, akan terus mendampingi Wijaya Mataram dalam kasus ini.

“Tindakan atau aksi premanisme di manapun tidak boleh terjadi, khususnya di Bali yang terkenal dengan keramah- tamahan warganya serta menjadi pusat pariwisata di Indonesia. Jika aksi seperti ini dibiarkan, bisa merugikan masyarakat Bali itu sendiri,” tegas advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

“Aksi-aksi premanisme harus ditindak secara tegas, tanpa pandang bulu. Para aparat penegak hukum di negeri ini tidak boleh ada kata takut untuk memberantas para pelaku premanisme ini,” imbuh Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.

Ia menambahkan, Kapolda Bali Irjen Pol Dr Drs Petrus Reinhard Golose, MM, dalam commander wish-nya secara tegas menyatakan akan meniadakan kejahatan terorganisir (organized crime) dan tindakan premanisme di Bali. Togar Situmorang, yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali, sangat mendukung hal tersebut.

“Tentu kami akan tetap mendukung pihak kepolisian dalam menindak kasus seperti ini. Serta diharapkan untuk kasus ini diberikan atensi oleh Polda Bali dan Polres Karangasem, agar segera diselesaikan,” kata Togar Situmorang yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.

“Apabila kasus ini sudah berhasil diselesaikan, diharapkan bisa menjadi pembelajaran supaya tidak melakukan aksi-aksi yang bisa merugikan masyarakat banyak,” pungkas Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; serta Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat, ini. (wid)