Foto: Tokoh masyarakat Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem I Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Tokoh masyarakat Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem I Nengah Yasa Adi Susanto menantang Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) untuk memberikan klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi provokatif dan kedatangan ke Desa Adat Bugbug terkait permasalahan di desa ini.

“Saya menantang Arya Wedakarna untuk berdiskusi, berdialog dan berdebat terkait dengan legal standing Anda (Arya Wedakarna) datang ke Desa Bugbug, Karangasem,” kata Adi Susanto, Minggu (2/2/2020).

Adi Susanto mengajak AWK untuk berdiskusi, berdialog dan berdebat membahas kasus adat di Desa Adat Bugbug yang belum selesai perdebatnnya karena AWK keburu kabur meninggalkan masyarakat.

“Mohon tentukan jadwalnya dan konfirmasi ke saya. Tempatnya terbuka untuk umum dan kita undang media untuk menyiarkannya secara langsung,” tegas Adi Susanto.

“Mohon konfirmasi tantanfan debat saya ini ke alamat:Jl. Kusuma Bangsa I/11 Denpasar. Telp 0361 9065393,” imbuh Adi Susanto.

Adi Susanto menyebutkan kedatangan AWK ke Desa Bugbug, Karangasem tgl 30 Januari tidak memiliki legal standing untuk melakukan mediasi terkait dengang pelaporan oknum Ketua BP2DAB/Nayaka Desa Adat Bugbug.

Kedatangan AWK ke Bugbug adalah untuk melakukan dengar pendapat sesuai dengan surat Perbekel Desa Bugbug, Karangasem dengan surat undangan oleh AWK kepada Perbekel Desa Bugbug, Karangasem Nomor: 01102019/037-B65/DPD-MPR RI/Bali/I/2020

Yakni perihal Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B.65 Terkait Aspirasi Masyarakat Tentang laporan Terhadap Pimpinan Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug ke Polda Bali Dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan.

AWK Bukan Mediator

“Jadi AWK tidak punya hak untuk memediasi kasus tersebut karena dia datang bukan selaku Mediator,” tegas Adi Susanto.

Jadi kalau AWK memposisikan dirinya selaku Mediator harusnya kedua belah pihak yang bersengketa menunjuk dia jadi Mediator.

Sedangkan ini hanya baru pihak Terlapor yakni I Gede Putra Arnawa yang menunjuk dia jadi Mediator. Sementara pihak Pelapor sama sekali tidak pernah mengamini atau menunjuk dia jadi Mediator.

“Kesimpulannya apapun rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh AWK terkait kasus ini sebaiknya diabaikan saja dan tidak harus dilaksanakan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Adi Susanto.

Apalagi, imbuhnya, AWK juga tidak memiliki legal standing yang jelas dan bahkan Rekomendasi lisan yang telah dia bacakan sangat provokatif.

Adi Susanto berharap semoga semakin banyak tokoh-tokoh Desa Adat di Bali yang berani menolak kehadiran AWK untuk mengintervensi kemandirian Desa Adat untuk bisa menyelesaikan kasus adat sesuai dengan Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Salam Perubahan!! Jangan Biarkan Orang Luar Merusak Tatanan Desa Adat Kita. Apalagi Kalau Dia Tidak Punya Kompetensi Untuk Menyelesaikan Masalah dan Bahkan Menimbulkan Masalah Baru,” tutup Adi Susanto. (dan)