Denpasar (Metrobali.com)-

Pemprov Bali melalaui Kepala Biro Humas  Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengklarifikasi berita Bali Post edisi 19 Pebruari 2013 pada halaman 1 dibawah judul : “Soal UKL-UPL Tahura Kadishut Bantah Merahasiakan, Gendo Nilai ‘Asal Bunyi’”. Isi klarifikasi yang ditandatangani Selasa (19/2)  sebagai berikut

Menurut ketentuan huruf b Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Bahwa hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (investor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Mengacu pada ketentuan huruf b Pasal 17 UU KIP diatas, dan pengertian tentang hak kekayaan intelektual, maka pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali bahwa pihaknya dapat memberikan informasi tiga poin yang diminta Pemohon Informasi Publik (Walhi Bali), kecuali yang lampirannya yang menyangkut data pribadi perusahaan (termasuk didalamnya rencana usaha pengusahaan pariwisata alam oleh PT Tirta Rahmat Bahari) adalah cerminan dari upaya pemenuhan terhadap amanat yang telah ditentukan pada huruf b Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut.

Apabila Kadishut Bali memberikan data pribadi perusahaan, maka tindakan Kadishut Bali merupakantindakan yang melanggar Undang-undang, dan Kadishut dapat digugat pihak perusahaan.

Mengacu pada penjelasan tersebut diatas, maka tidak semestinya Ketua Walhi Bali Wayan ‘Gendo’ Suardaana mengeluarkan pernyataan bahwa Kadishut Bali ‘asal bunyi’ dan tidak memahami UKL – UPL. Justeru sebaliknya, jika Kadishut Bali menyatakan bisa memberikan semua informasi yang diminta Walhi, barulah pernyataan itu ‘asal bunyi’. Undang-Undang dengan tegas telah menentukan demikian.

Perlu kami sampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi ini belum final. Masih ada proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi yang menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Bali. Mari kita hormati proses itu dan biarkanlah KI Bali meneruskan pekerjaannya. Jangan mengembangkan opini publik yang dapat memperkeruh suasana di luar upaya formal yang sudah ditempuh karena tidak pas untuk Bali kiranya jika pengembangan opini publik itu kian menjauhkan upaya penyelesaian sengketa dengan menuding pihak lain ‘asal bunyi’.

Upaya Walhi memilih jalur penyelesaian sengketa ke KI Bali dan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar kami nilai sangat pas (bagus), karena dengan upaya tersebut kedua belah pihak dapat saling berdiskusi, bertatap muka satu dengan lain, memanfaatkan panca indera masing-masing dalam berinteraksi membangun persepsi, dibawah mediasi pihak berkompeten, sehingga penyelesaian sengketa akan berjalan dengan santun dan etis.

Gubernur Bali selaku Termohon sangat menghormati proses mediasi yang telah berjalan berikut proses penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi yang akan ditempuh Komisi Informasi Provinsi Bali karena hal itu akan menjadi media edukasi yang baik bagi seluruh masyarakat Bali dan sesuai dengan komitmen Gubernur mewujudkan tata kelola pemerintahan Pemerintah Provinsi Bali yang bersih, transparan dan bertanggungjawab di atas visi Bali Mandara. DP-MB