Berkenaan dengan berita Bali Post edisi 17 Pebruari 2013 pada headline halaman 1 dibawah judul : “Saat Simakrama : Gubernur Usir Anggota Dewan”, dengan ini dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :

  1. Simakrama Gubernur Bali pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 itu merupakan forum resmi Pemerintah Provinsi Bali. Simakrama tersebut rutin dilaksanakan setiap bulan sejak bulan September tahun 2008.
  2. Tujuan Simakrama Gubernur antara lain adalah :
    1. Menjaring aspirasi dari seluruh komponen masyarakat Bali atas penyelenggaraan pemerintahan tingkat provinsi Bali baik yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Gubernur di seluruh kabupaten/kota di seluruh Bali.
    2. Sebagai media komunikasi timbal balik antara Gubernur beserta seluruh jajarannya dengan masyarakat untuk menyampaikan secara transparan, langsung dan bertanggungjawab program-program pembangunan Bali Mandara yang telah menjadi RPJMD Bali 2008 – 2013 dengan maksud dapat meningkatkan paritisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
    3. Makna filosofis kata simakrama yang berasal dari bahasa Bali adalah pertemuan dua belah pihak atau lebih, yang lahir dari keinginan untuk berbicara secara langsung dan mendalam satu dengan lainnya, sehingga terbangun pengetahuan, pemahaman, pengertian yang sama, menuju relasi kehidupan serta kemanusiaan yang lebih baik.
    4. Simakrama biasanya dilaksanakan untuk mencairkan kebuntuan politik, kebuntuan adat, kebuntuan budaya, kebuntuan keagamaan dan kebuntuan sosial lainnya sehingga tujuan utama penyelenggaraan simakrama adalah benar-benar sebagai pengasah kemanusiaan menuju semacam ‘new social engineering’ atau paling tidak sebuah ‘social reunification’ di tengah kegelisahan masyarakat Bali yang sedang berkembang dinamis akibat perubahan lingkungan strategisnya yang demikian cepat dan massif. Bukan justeru sebaliknya hendak membuat kebuntuan baru.
  3. Oleh karena tujuan simakrama demikian mulia, maka kegiatan ini bisa dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat Bali, termasuk pula oleh orang asing terkait dengan kejadian-kejadian yang menimpa mereka untuk dicarikan jalan keluarnya.
  4. Untuk menjaga tertibnya pelaksanaan simakrama, ada aturan protokoler yang biasa dilakukan dan merupakan hal yang wajib dijalankan adalah posisi atau tempat Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPRD Provinsi, angota DPRD Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta masyarakat.
  5. Posisi duduk gubernur beserta jajaran selalu berhadap – hadapan dengan masyarakat untuk mempermudah interaksi dalam komunikasi.
  6. Berkenaan dengan berita pengusiran anggota Dewan, dapat kami jelaskan bahwa pada saat kejadian Bapak Gubernur Made Mangku Pastika sedang menyampaikan jawaban atas pertanyaan Wenten Aryawan. Tiba-tiba dari salah satu sisi peserta ada yang meneriakan kata-kata pas secara berulang-ulang yang tidak sesuai dengan etika dan tata krama simakrama sehingga sangat mengganggu penyampaian jawaban gubernur.
  7. Agar simakrama secara keseluruhan tidak terganggu, Gubernur Made Mangku Pastika mengambil tindakan tegas meminta peserta yang bersangkutan keluar meninggalkan forum simakrama agar pelaksanaan simakrama berjalan baik dan lancar.
  8. Tindakan Gubernur Made Mangku Pastika tersebut bukan tindakan yang emosional, akan tetapi tindakan tegas kepada peserta yang terkesan sengaja nyeletuk pada saat beliau menyampaikan jawaban. Hal yang tidak pernah terjadi pada simakrama sebelumnya.
  9. Pada saat memerintahkan peserta yang bersangkutan keluar, Gubernur Bali Made Mangku Pastika tidak melihat yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, melainkan sebagai peserta biasa. Dikatakan demikian karena kalau dia mewakili DPRD Kota Denpasar, tidak seharusnya duduk di tempat peserta melainkan di samping Walikota atau ditempat SKPD.

10. Dengan demikian gubernur tidak ada mengusir anggota Dewan namun mengusir peserta yang dapat mengganggu jalannya simakrama secara keseluruhan.

 

Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk dapat dimuat pada pemberitaan Bali Post selanjutnya.

a.n  Sekretaris Daerah Provinsi Bali

Kepala Biro Humas,

 

Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19571118 197903 1 002