Ilustrasi
Jakarta, (Metrobali.com)-
Kementrian Kelautan dan Perikanan  (KKP) mempercepat pembahasan Peraturan Presiden soal Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional dengan dasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2019.

“Kami sudah rapat sekali di Sekretariat Negara, ini kan ada tarik ulur jadi harus dibuat clear-cutnya. Artinya, mau direvisi sekarang, bentuknya kayak gimana, saya pikir dengan arahan tadi bisa menjadi dasar,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (15/10/2019)

Keputusan Menteri yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 4 Oktober 2019 lalu telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM), sehingga dilarang untuk direklamasi.

KKM tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Bali, I Wayan Koster kepada Susi Pudjiastuti, hingga adanya usulan dari masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) soal adanya kawasan suci di Teluk Benoa.

Brahmantya mengatakan, KKP juga sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai pihak sebelum membuat Keputusan Menteri. Karena sudah ada Keputusan Menteri maka reklamasi tidak bisa dilanjutkan.

Terkait Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi di dalamnya, Brahmantya mengatakan akan melakukan review oleh KKP agar bisa menyesuaikan keputusan membuat Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim.

“Perpres juga kan memang di-review lima tahunan, ini akan kita sesuaikan,” kata Brahmantya.

Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini belum diubah. Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.

Saat ini PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) selaku pemilik izin lokasi reklamasi di Teluk Benoa tak melakukan aktivitas apapun.

Pihak KKP meminta kepada PT TWBI untuk berkoordinasi dengan KKP lebih jauh terkait tindaklanjut aktivitas yang akan dilangsungkan.

“Di luar titik itu juga ada wilayah yang dikelola oleh kementerian lain, misalnya pelabuhan dan lainnya. Ini bukan ranahnya KKP,”

Dengan ditetapkan sebagai KKM, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor Pariwisata Bali. KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.

Sumber : Kompasiana