Susi Pudjiastuti

Jakarta (Metrobali.com)-

Tingginya volume dan nilai produksi perikanan nasional tidak dibarengi dengan meningkatnya nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipasok dari sumberdaya ikan dan non sumberdaya ikan. Dimana, total target PNBP perikanan yang ditetapkan dalam APBN 2005-2013 tidak pernah melebihi Rp 300 miliar. Adapun realisasi PNPB yang berasal dari perikanan tangkap cenderung stagnan sejak tahun 2009 yakni sebesar Rp 150 miliar. Terkait dengan hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendorong peningkatan PNPB sektor perikanan, diantaranya dengan menentukan arah operasional perikanan tangkap. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jum’at (31/10).

Menurut Susi, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 70 persen lautan menyimpan potensi sumber daya ikan yang sangat besar untuk menopang perekonomian bangsa. Namun ironisnya, sektor perikanan kontribusinya masih sangat rendah terhadap PNPB. Maka, operasional perikanan tangkap akan di tata ulang, sejalan dengan arahan Presiden. Hal itu sebagai upaya untuk mengembalikan keuangan negara yang dikeluarkan untuk subsidi BBM nelayan. “Semaksimal mungkin operasional penangkapan diarahkan dengan memberikan keuntungan maksimum untuk negara dengan mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam”, ungkap Susi.

Selanjutnya, pemerintah akan menata kembali kebijakan illegal fishing dan perikanan tangkap laut dalam. Penataan dilakukan baik dari sisi ekonomi ataupun lingkungannya untuk kepentingan negara. Penataan lebih baik ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan kepastian keberlanjutan atau kelestarian sumber daya di masa yang akan datang. Selain itu, untuk menekan angka kerugian dari sektor kelautan dan perikanan, KKP juga akan memberlakukan moratorium perizinan kapal baru bertonase di atas 30 GT. “Penangguhan perizinan ini akan dilakukan sambil menunggu kepastian dari hasil kajian ketersediaan ikan di wilayah perairan laut nasional”, ujar Susi.

Setidaknya sampai saat ini tercatat, sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan. Perlu diketahui, untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook. Selanjutnya, masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan.

Selain itu, KKP berencana untuk mengkaji kembali kebijakan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan pada tahun 2015. KKP akan memeriksa ulang perijinan yang telah diterbitkan, termasuk mengecek keberadaan kapal-kapal bertonase berat yang masih mengggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut sesuai arahan presiden untuk mengalokasikan pemanfaatan subsidi BBM kearah yang lebih bagus. Mengingat pada dasarnya nelayan lebih mengharapkan jaminan ketersediaan pasokan bahan bakar. “Setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan KKP tentunya akan terus dikoordinasikan dengan Kemenko Maritim”, tegas Susi.

Seiring dengan itu, KKP telah melakukan audiensi dengan perwakilan para nelayan dan para pembudidaya. Selama ini para nelayan harus menunggu hingga 7-10 hari lamanya demi mendapatkan kucuran BBM bersubsidi. Langkanya ketersediaan pasokan BBM bagi nelayan, menyebabkan aktivitas ekonomi mereka dalam melaut menjadi terganggu yang berdampak pada pendapatan dan hasil tangkapan. Sebagai gambaran, saat ini kapal bertonase diatas 30 GT berjumlah 5.329 kapal sedangkan nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 30 GT nelayan memiliki berjumlah 630.000 kapal.

Tak hanya itu, dalam mengawasi koordinat kapal nelayan agar tidak terjadi pencurian ikan atau illegal fishing. KKP memantau pergerakan kapal – kapal penangkap ikan di wilayah perairan laut Indonesia, lewat teknologi Vessel Monitoring System (VMS). Sistem VMS merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan berbasis satelit. Tujuannya, memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Sedangkan sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Hasilnya pada tahun 2013, terpantau pelanggaran oleh kapal perikanan sebanyak 229 kasus. Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran fishing ground, teritorial, transhipment dan kapal yang tidak masuk pelabuhan check point.

Tak ketinggalan, KKP juga telah menggandeng pihak TNI AL dan POLRI dalam mengawasi pemberantasan pencurian ikan (IUU Fishing). Harmonisasi para para pemangku kepentingan ini sebagai langkah penegakan hukum sehingga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing. Selain itu, dalam mengajak peran serta masyarakat, KKP telah menjalankan program Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dengan menyiagakan 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, KKP memiliki 31 kapal patroli pengawas. Di mana, 10 kapal beroperasi di wilayah perikanan Indonesia Barat seperti Natuna, Anambas, Karimata, dan lainnya. Sebanyak 11 lainnya di Indonesia Timur, tepatnya di perairan Sulawesi dan Arufuru. Sedangkan enam lainnya merupakan kapal kecil yang operasionalnya dibagi secara seimbang antara dua wilayah itu.

Sebagai informasi, volume produksi perikanan nasional semakin meningkat, seiring kenaikan laju pertumbuhan PDB perikanan yang telah mencapai 6,9 persen. Hingga tahun 2013 volume produksinya mencapai 19,57 juta ton. Adapun rata-rata laju pertumbuhan sejak tahun 2010 mencapai 18,94% per tahun. Produksi perikanan tangkap tahun 2013 sebesar 5,86 juta ton, terdiri dari produksi perikanan tangkap di laut sebesar 5.46 juta ton (93,10%) dan perairan umum daratan sebesar 404.680 ton (6,90%) dengan laju kenaikan rata-rata mencapai 2,90% per tahun dari tahun 2010-2013.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati,Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi,Kementerian Kelautan dan Perikanan (Telp. 021-3520350) AN-MB