Kuta (Metrobali.com)-

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menggelar rapat di Kuta, Bali, untuk membahas kepastian hukum bagi penyelenggara praktik kedokteran.

“Dalam rapat tersebut dibahas berbagai macam permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga nantinya para dokter tidak takut untuk melakukan praktik menghadapi dalam tuntutan yang terjadi di masyarakat,” kata Ketua KKI Prof. Menaldi Rasmin dr.Sp.p usai membuka acara rapat koordinasi dan sosialisasi regulasi KKI di wilayah Indonesia Bagian Timur di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (13/6) malam.

Ia menjelaskan bahwa belakangan ini banyak terjadi permasalahan terkait dengan kinerja dokter di mata masyarakat umum, padahal di sisi lain dokter itu sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan sistem kedokteran.

Memang diakuinya ada beberapa dokter yang melakukan kesalahan yaitu penyampaian informasi yang kurang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak bisa menangkap dengan baik maksud dan tujuannya.

Dengan demikian, pihaknya akan terus berupaya mendorong para dokter untuk lebih mendalami sistem komunikasi dengan masyarakat umum.

Selain itu, pihaknya juga berharap adanya peran serta dari pemerintah untuk ikut serta memberikan sosialisasi terkait kinerja dan peran serta dokter di lingkungan masyarakat.

“Jadi dokter itu bukan hanya bertugas untuk menyembuhkan setiap penyakit yang diderita oleh pasien atau masyarakat, tetapi ada upaya dari pemerintah dan masyarakat melakukan langkah mencegah timbulnya penyakit pada tubuh manusia,” katanya.

Menurut dia, jika semua upaya pencegahan tersebut dilakukan dengan baik dan masih menimbulkan penyakit, maka hal itu akan menjadi kewajiban dokter untuk bisa menanganinya.

“Namun dalam menangani segala penyakit dokter tidak bisa memastikan apakah penyakit itu sembuh atau tidak, semua itu hanya tuhan yang tahu dan dokter hanya berupaya melakukan langkah penanganan sesuai dengan sistem kedokteran,” kata Menaldi Rasmin.

Ia menambahkan, terkait dengan pemasalahan penanganan medis di lapangan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. INT-MB