Fransisca Fitri

Jakarta (Metrobali.com)-

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan penyusunan maupun harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU Ormas.

“UU Ormas telah kehilangan daya gunanya. Praktis pasal-pasal yang menjadi organ penting UU Ormas dinyatakan inkonstitusional,” kata Koordinator KKB Fransisca Fitri di Jakarta, Kamis (25/12).

Meskipun hanya dikabulkan sebagian, KKB menyambut baik putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dan Nomor 3/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Desember 2014 terhadap uji materi UU Ormas.

Pasal-pasal penting yang dikabulkan MK adalah pasal-pasal yang sudah sejak awal diidentifikasi bermasalah oleh KKB, di antaranya soal tujuan, ruang lingkup, registrasi, dan pemberdayaan.

Pasal-pasal tersebut bermasalah sejak akar pemikirannya, di mana sektor masyarakat yang terorganisasi dianggap sebagai ancaman bagi negara. Oleh karenanya harus dikontrol dan dibatasi.

Amar putusan MK menyebutkan adalah bertentangan dengan UUD 1945 jika negara menyatakan sebuah organisasi ilegal karena tidak terdaftar. Hal tersebut merupakan ancaman bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Selain menghentikan penyusunannya, KKB juga mendesak agar menghentikan implementasi Permendagri No 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan menyatakan tidak berlaku.

Menarik kembali Surat Edaran Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Nomor 220/1328 D.III tertanggal 24 April 2012 perihal Penertiban Aktivitas Ormas dan menyatakan tidak berlaku Menginformasikan kepada pemerintah daerah khususnya Badan Kesbangpol terkait putusan MK tentang UU Ormas dan menghentikan seluruh kegiatan sosialisasi UU Ormas.

Serta mendorong DPR dan Pemerintah memasukkan RUU Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan menjadikannya prioritas Prolegnas 2015 serta menggantikan UU Ormas. AN-MB 

activate javascript