Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa saat memimpin rapat

Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa saat memimpin rapat

Jembrana (Metrobali.com)-

Komisi B DPRD Jembrana Rabu (2/9) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPPT) Jembrana Komang Supatra, Kadis Perindagkop Jembrana Plt Made Sudantra, Camat Melaya Putu Eka Suarnama, Lurah Gilimanuk Gede Ngurah Widiada dan pemilik SWT Mart, Sri Artini.

Pemanggilan tersebut buntut kisruh perijinan SWT Mart di Kelurahan Giimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, hingga belum dikeluarkannya ijin baru.  Sebelumnya Camat Melaya Putu Eka Suarnama mengeluarkan ijin usaha menengah mikro (IUMK) kepada SWT Mart, yang seharusnya kewenangan KPPT Jembrana.

“Kami ingin tahu masalah sebenarnya, kenapa perijinan belum mengeluarkan ijin dan kenapa camat berani mengeluarkan ijin” ujar pimpinan rapat Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa, Rabu (2/9).

Pemilik SWT Mart,  Sri Artini dalam rapat menjelaskan bahwa usaha miliknya tidak ada kaitan atau ikatan kerjasama dengan Indomart atau Alfamart, namun murni usaha pribadi. Pihaknya kemudian melakukan proses perijinan hingga keluar ijin dari camat.

“Bangunannya kami sewa dari pemegang HGB” ujarnya.

Kadis Perindagkop Plt Made Sudantra mengatakan pihaknya (dinas) sama sekali tidak ada niat untuk mematikan usaha, malah mendorongnya sepanjang perijinan jelas. “Kami simple saja, kalau perijinan jelas dan lengkap, silahkan membuka usaha” terangnya.

Sedangkan Kepala KPPT Jembrana Komang Suparta mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin terhadap usaha SWT Mart. Pasalnya masih terganjal beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya rekomendasi bupati terkait pengunaan bangunan HGB. “Berkasnya sudah masuk per 1 September kemarin, tapi karena ada yang kurang, adminitrasinya belum bisa kita proses” terangnya.

Camat Melaya Putu Eka Surnama mengakui telah mengeluarkan ijin, namun ditarik kembali karena usaha mikro tersebut memiliki permodalan melebihi dari ketentuan yang ada 50 juta.

Mendengar penjelasan tersebut, Nyoman Suheng Kusumayasa menekankan agar tidak ada diskriminasi dalam setiap proses perijinan, sepanjang sudah memenuhi persyaratan.  

“Jangan digantung. Kalau berlama-lama seperti ini kan sama saja dengan menggantung. Semestinya didorong, sehingga pengusaha mau membuka usahanya di Jembrana, bukan malah dihambat” tandasnya.

Sementara itu, lantaran datang terlambat, Lurah Gilimanuk Gede Ngurah Widiada dicerca pertanyaan. “Kenapa pak lurah baru datang. Apa pak lurah tahu yang kita bahas ini sangat penting. Kalau memang tidak sempat hadir kan bisa konfirmasi. Masak datang setelah acara ditutup” tandas Suheng. MT-MB