Bandarlampung (Metrobali.com)-

Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat efektif dalam mencegah praktik korupsi, ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi.

“Penerapan UU KIP itu juga untuk membuka peluang partisipasi dan menciptakan tata pemerintahan yang baik atau good governance. Karena itu, perlu kesadaran penuh tentang manfaat implementasi UU KIP,” kata Juniardi, di Bandarlampung, Senin (14/10).

Menanggapi sejumlah pejabat pemerintah yang masih meyakini bahwa data tentang APBN dan APBD merupakan rahasia negara, Juniardi mengingatkan bahwa APBN dan APBD merupakan informasi yang terbuka, termasuk dokumen terkait (DPA, RKAK/L, dan laporan realisasi anggarannya).

“Ya tanpa diminta, seharusnya informasi tersebut diumumkan kepada publik. Informasi itu wajib diumumkan secara berkala melalui media yang mudah dijangkau masyarakat, seperti website,” katanya.

Dia mencontohkan di DKI Jakarta, hampir seluruh kotamadya bahkan satuan kerja (SKPD) mengumumkan informasi APBD di website setempat.

“Itu terjadi karena komitmen penuh terhadap transparansi sudah menjadi instruksi langsung pimpinan daerah, yakni Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.

Tekad untuk menerapkan transparansi pemerintahan dan pengelolaan anggaran di DKI Jakarta tidak sekadar instruksi, tapi juga dibarengi dengan kontrol secara langsung dan ketegasan terhadap aturan tersebut oleh pimpinan daerah di sana, katanya.

“Jangankan APBD, rapat-rapat internal diupload ke Youtube. Masyarakat dapat melihat, mengawasi, bahkan berpartisipasi. Darimana dan bagaimana SKPD maupun pemkot di daerah itu bisa berkelit dari transparansi dengan pola seperti itu,” ujarnya.

Juniardi menilai, kemampuan DKI Jakarta memaparkan anggaran sebenarnya adalah cerminan bagi daerah lain termasuk Lampung.

“Bahwa di Lampung dan daerah-daerh lain sebenarnya juga bisa seperti itu. Asalkan ada komitmen kuat dan nyata dari pimpinan daerah maupun pimpinan badan publik setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian hal yang legal administratif sudah dilaksanakan di Provinsi Lampung, seperti sudah ada surat dari gubernur agar seluruh SKPD membentuk Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Namun hanya sampai di situ, bahkan pada tingkat pemprov-pun pelaksanaan UU KIP belum maksimal. PPID sudah terbentuk, tapi belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bagaimana mau menjalankan praktik transparansi jika demikian,” katanya.

Komisi Informasi Provinsi Lampung, kata Juniardi, telah melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa jajaran pemerintah kabupaten dan kota di Lampung, dan sebagian terpantau masih belum mengerti UU KIP.

“Transparansi tidak berhenti sampai pembentukan PPID dan sosialisasi saja. Perlu kesadaran penuh tentang manfaat implementasi UU KIP,” demikian Juniardi. AN-MB