hutang 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS kepada Dana Moneter Internasional (IMF) bukan utang kepada institusi itu dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal.

“Kewajiban tersebut adalah alokasi ‘special drawing right’ (SDR) yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR itu,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (28/4), mengenai posisi utang luar negeri (ULN) ke lembaga internasional termasuk IMF, dalam statistik ULN Indonesia.

Dijelaskan, sebagai anggota IMF, Indonesia membayar iuran sehingga kita memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa. Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban Indonesia.

Sejak 2009, katanya, pencatatan teknis alokasi SDR atau mata uang internasional ciptaan IMF tersebut dilakukan di kewajiban kepada IMF. Hal ini juga dilakukan oleh seluruh anggota institusi tersebut.

Karena ini alokasi sebagai konsekuensi keanggotaan maka akan tetap muncul sepanjang Indonesia masih menjadi anggota, kata Peter.

Menurut dia, ini berbeda dengan pinjaman ketika krisis 1998 yang memang bisa dilunasi setelah Indonesia mempunyai kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan.

Utang Indonesia kepada IMF pada 1998 dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang tergerus akibat krisis. Pinjaman yang sebesar 9,1 miliar dolar AS itu telah dilunasi seluruhnya pada 2006.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki utang kepada sejumlah lembaga keuangan dunia, termasuk IMF. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengoreksi informasi tersebut dengan mengatakan bahwa utang Indonesia ke IMF sudah dilunasi pada 2006. AN-MB