Ketua Pansus Made Sumerta berfoto bersama seusai menggelar rapat kerja yang membahas retribusi pelayanan kesehatan, Senin (13/9/2021).

Mangupura (Metrobali.com)-

Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan instansi terkait di Ruang Rapat Gosana II, Senin (13/9/2021). Rapat kerja ini membahas perubahan atas Perda No.24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Ketua Pansus DPRD Badung tentang retribusi pelayanan kesehatan, I Made Sumerta mengatakan, hari ini pihaknya bersama instansi terkait menggelar rapat kerja membahas perubahan atas Perda No. 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dalam rapat kerja tersebut kita yakinkan bahwa apakah status puskesmas induk ini dengan jaringan atau jaring. Dengan begitu, dalam pembahasan tersebut sudah disampaikan sudah belude.
“Belude ini adalah flexibility terkait dengan pendapatan dan sebagainya sehingga tidak banyak hal yang perlu diubah. Hanya pasal 1 sudah disampaikan bahwa pencabutan atas berlakunya Perda 24 tahun 2011,” kata Made Sumerta, politisi asal Pecatu, Kuta Selatan tersebut.
Lebih lanjut Sumerta mengatakan, sudah dicabutnya pemberlakuan Perda 24 tahun 2011, maka pelaksanaan retribusi ini sudah mulai. Dengan keyakinan ini bahwa ada undang-undang yang disampaikan pada rapat pansus tersebut. “Kita yakin dan tidak ada vakum hukum terkait pungutan retribusi ini,” ujarnya.
Sumerta berharap, dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada retribusi pelayanan kesehatan nantinya pelayanannya juga harus maksimal. “Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan itu, saya harap pelayanan tetap maksimal,” harapnya.
Hadir pada rapat pansus tersebut yakni Ketua Pansus I Made Sumerta, Wakil Ketua I Nyoman Gede Wiradana, Sekretaris Pansus Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi beserta anggota pansus, I Made Suwardana, Ni Luh Putu Sekarini, I Made Suryananda Pramana, I Wayan Luwir Wiana dan I Wayan Sugita Putra.

Editor : Sutiawan