Foto: Ketua Komite Akreditasi (KA) LPK Provinsi Bali Putu Rucita yang juga Direktur Monarch Bali Dalung.

Denpasar (Metrobali.com)-

Akreditasi merupakan suatu keharusan bagi pengelola LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) untuk terus menjaga mutu pelatihan dan memastikan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten.

Namun dalam pelaksanaan akreditasi LPK di Bali masih banyak kendala dan hambatan yang dihadapi. Salah satunya minimnya pemahaman pengelola LPK terhadap akreditasi itu sendiri.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Akreditasi (KA) LPK Provinsi Bali Putu Rucita di sela-sela acara penyerahan Sertifikat Akreditasi LPK 2019 kepada belasan LPK di Bali, Senin (16/3/2020) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Empat diantaranya LPK yang mendapatkan Sertifikat Akreditasi adalah LPK Monarch Bali yakni Monarch Gianyar, Monarch Candidasa, Monarch Singaraja dan Monarch Negara

Menurut Rucita masih banyak pengelola LPK kurang memperhatikan isi Permenaker Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

“Hal ini mengakibatkan pemahaman konsep pentingnya akreditasi berdasarkan regulasi yang ada menjadi sangat minim,” kata pria yang juga yang juga Direktur Monarch Bali Dalung ini.


Selain itu dalam Akreditasi LPK 2019 ini, LPK yang diajukan kurang memahami KMPI (Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia) dengan 8 standar akreditasinya. Akibatnya LPK memiliki kesulitan dalam menyiapkan dokumen bukti yang dibutuhkan dalam akreditasi.

“Tujuan akreditasi adalah pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja sesuai dengan standar KMPI,” kata Rucita.

KA LPK Provinsi Bali pun menyampaikan sejumlah saran untuk peningkatan akreditasi LPK di Bali ke depannya.

Pertama, soal kewenangan dalam pemberian  izin pelatihan, perlu adanya pembentukan tim verifikasi izin. Nantinya tim verifikasi bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi izin LPK sekaligus ikut membantu dalam pembinaan.

Kedua, dalam permohonan dan penerbitan izin LPK, pentingnya memahami isi Permenaker Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja terutama terkait dengan akreditasi dan sanksinya.

Ketiga, pemerintah diharapkan memberikan bantuan kegiatan/program/sarana prasarana kepada Lembaga Pelatihan Kerja yang telah terakreditasi,

Keempat, melakukan pembinaan/survelen secara kontinu/berkelanjutan kepada seluruh LPK dalam pelaksanaan pelatihan agar sesuai dengan KMPI sebagai acuan dasar pelaksanaan serta menindaklanjuti LPK yang tidak memahami pentingnya akreditasi.

“Pemerintah juga pelu menambah anggaran untuk pelaksanaan Akreditasi LPK setiap tahun agar kejuruan yang ada pada LPK tersebut dapat mengikuti akreditasi,”  harap Rucita.

Lebih lanjut ia mengingatkan pula bahwa akreditasi bukanlah waktunya untuk mengumpulkan dokumen bukti kemudian dilaporkan begitu saja.

Akan tetapi kegitan akreditasi diharapkan LPK mampu menggunakan kegiatan akreditasi ini sebagai dasar dan pedoman pengelolaan LPK yang baik sesuai standar mutu yang sudah di atur melalui Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) dalam Permenaker No 34 Tahun 2016.

Rucita juga mengingatkan bahwa sertifikat akreditasi bukan barang dagangan yang bisa di pajang hanya untuk memuaskan pelanggan/costumer.

Melainkan sertifikat akreditasi adalah komitmen lembaga untuk selalu menjaga mutu LPK dengan pengembangan dan kajian yang lebih kreatif serta inovatif terkini.

“Bersainglah dengan mutu/kualitas agar LPK tersebut memiliki nilai yang bisa di percaya oleh masyarakat untuk meningkatkan sumber daya manusia,” ajak Rucita.

Rucita mengungkapkan pada Tahun 2019, KA-LPK Provinsi Bali melaksanakan akreditasi sebanyak 18 LPK Swasta baik menggunakan dana APBD maupun APBN.

Berdasarkan dari hasil pleno yang dilakukan dinyatakan dari 14 LPK Swasta direkomendasikan Terakreditasi. Sementara, 4 LPK Swasta direkomendasikan belum terakreditasi, serta akreditasi tambahan dari pusat sebanyak 6 LPK yang mengikuti akreditasi 1 dinyatakan belum terakreditasi dan 5 dinyatakan terakreditasi. (dan)