Keterangan foto: Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata, SE, MM memimpin acara dengar pendapat antara pimpinan dan kelengkapan Dewan Badung, Kamis (8/4)/MB

Badung (Metrobali.com) –

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata, SE, MM membentuk tim khusus untuk mengkomunikasikan sejumlah peraturan Bupati Badung yang menyangkut masalah anggaran. Tim ini nantinya akan bekerja maksimal sehingga mampu menghasilkan solusi yang terbaik di dalam pemerintah daerah Badung.

Hal itu dikatakan Parwata usai memimpin acara dengar pendapat antara pimpinan dan kelengkapan Dewan Badung, Kamis (8/4). Hadir dalam rapat tersebut antara lain, anggota DPRD Badung, dari unsur elsekutif Plt Asisten I Setda Kab. Badung, kepala Bagian Hukum dan HAM, Kepala Inspektorat, kepala BPKAD, kepala BKPSDM dan kepala Bagian Organisasi dan kepala Bagian Pembangunan Setda Badung serta Kepala Bappeda.

Tujuan pembentukan tim komunikasi ini lanjut Parwata agar antara Dewan dsn Eksekutif bisa menyamakan peresepsi terhadap Perpres 33 th 2020 tentang standar harga satuan regional dengan Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomer 77 tahun 2020 tentang standar biaya umum, standar satuan harga, analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan th 2021.

“Tetap bekerja dengan formula yang tepat, maka kita bisa bekerja dengan nyaman. Dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan ada pula payung hukum yang memayungi,” kata Parwata.

Parwata mengatakan, Perpres No.33 tahun 2020 sudah mengatur tentang anggaran yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.  Besaran alokasi anggaran memang harus disinkronkan dalam pelaksanaan di bawah. Sehingga, nanti di dalam mentukan anggara tidak tumpang tindih. “Nah inilah tujuan dari pembentukam tim komunikasi tadi, ” kata Parwata.

Parwata mencontohkan isi snac yang dibagikan dalam setiap pertemuan rapat dan dalam menjamu tamu tamu. Kemasan dan isian snac adalah cerminan pemkab  Badung. Ini menunjukkan karakteristik Pemkab Badung. Jadi tamu langsung bisa menilai dari sajian snac.

Sementara itu, Plt Asisten I Gede Wijaya mengatakan Perptres No. 33 tahun 2020 bukan hanya penyederhanaan dan efiseinsi anggaran, tetapi juga penyederhanaan kerumitan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi selama ini juga dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah ke masyarakat.

Oleh karena itu,  kata Wijaya posisi jabatan struktural dan fungsional di pemerintahan juga dikurangi jumlahnya. Tujuannya adalah untuk memudahkan sistem pelayanan ke masyarakat. SUT-MB