Klungkung  (Metrobali.com)-
Praktek dugaan pungutan liar alias Pungli yang dilakukan di SD 2 Semarapura Kangin membuat gerah kalangan Dewan Klungkung. Untuk itu Senin 8/10 sekira pukul 12.00 wita Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom bersama dengan Ketua Komisi C Wayan Misna serta dua anggotanya Komang Karnawan dan Tjokorda Istri Raka langsung melakukan insfeksi di SD tersebut.

Rombongan Dewan Klungkung langsung diterima Kepsek SD 2 Semarapura Kangin Ida Ayu Putu Sri Candrakusuma, S.Pd. Saat itu Ketua Dewan langsung mempertanyakan soal pungutan yang dibungkus sumbangan sukarela terhadap siswa di sana. Bahkan pungutan tersebut adalah untuk kekurangan biaya renovasi padmasana. Dimana pungutan tersebut juga tercantum dalam surat komite sekolah nomor 489/182.KMS/SD 2 SPKG/2012 tertanggal 26 September 2012 ditanda tangani Ketua Komite Anak agung Gede Ngurah Widnyana,SST dan Kepsek Ida Ayu Putu Sri Candrakusuma.

Kedatangan Dewan sendiri menurut Gung Anom karena ada orang tua siswa yang menyampaikan aspirasi tersebut ke Dewan. Di mana berawal dari proposal yang dibuat pihak sekolah untuk pembangunan Padmasana. Dalam proposal tersebut disebutkan menghabiskan Rp 56 juta. Sementara itu sumbangan yang terkumpul hanya Rp 6 juta sehingga kekurangan lagi Rp 50 juta.

Kekurangan itulah yang di bebankan kepada siswa. Dari kalkulasi dengan membagi jumlah siswa didapat untuk bisa mendapatkan Rp 50 juta per siswa kena iuran Rp 301 ribu. Dalam surat tersebut juga dicantumkan bagi orang tua siswa yang ingin berpartisipasi bisa mencicil pembayaranya melalui bendahara komite sekolah.

Gung Anom sendiri mengaku ingin tahu soal pungutan tersebut. dalam kesempatan itu Kepsek mengatakan kalau pungutan tersebut bersifat sukarela.”Sudah disampaikan dalam rapat komite kalau itu sifatnya sukarela,” ujarnya. Namun Kepsek juga mengakui sempat ada usulan dari Komite agar dibayar setiap bulan Rp 10 ribu.

Menurutnya itu bukan pungutan yang sifatnya memaksa. Namun yang aneh dalam suratnya juga dicaantum cara pembayaran dengan mencicil.  “Ini bukan Pungli atau pungutan liar. Saya tidak berani apalagi kami pasang spanduk pendidikan gratis,” ujarnya.

Malah kepsek berdalih saat itu yang menyampaikan ke Komite adalah Ketua Komite sekolah. Lalu apa sikap wakil rakyat? Ternyata sikap mereka pun terkesan kurang tegas. Mereka hanya meminta sekolah untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa agar tidak terjadi mis komunikasi. Mestinya pihak Dewan bisa bertindak tegas dengan meminta menghantikan pungutan tersebut.

“Kami sudah meminta pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi soal uang iuran tersebut,” ujarnya. Ini dilakukan agar tidak terjadi mis komunikasi. SUS-MB