Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng Luh Gede Herryani

Singaraja (Metrobali.com)-

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng Luh Gede Herryani yang membuka praktik notaris di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, digugat oleh kliennya untuk membayar ganti rugi senilai Rp2 miliar.

“Gugatan itu mulai Senin (20/1) besok disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Gede Indria selaku kuasa hukum penggugat, Noviyanti Andydarma, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Minggu (19/1).

Gugatan perdata nomor 14 Pdt./G/2014/PN.Dps itu berawal dari akta perjanjian dan kuasa menjual yang dibuat Herryani dianggap cacat hukum.

Indria menjelaskan bahwa Noviyanti menandatangani akta perjanjian dan kuasa menjual atas sebidang tanah dan bangunan seluas 460 meter persegi di Legian, Kuta.

Lahan tersebut dijual kepada Suwanly Darmawan asal Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam akta jual-beli tertanggal 30 Oktober 2013 disebutkan bahwa pembayaran tahap II sebesar Rp10 miliar jatuh tempo pada tanggal 30 November 2013 sehingga akta jual-beli dianggap sah apabila Suwandy Darmawan membayar lunas.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2013 calon pembeli tidak membayar lunas, kendati sudah disomasi atau diingatkan.

“Karena tidak diindahkan, maka klien saya berkesimpulan bahwa Suwanly Darmawan telah berada dalam keadaan wanprestasi atau ingkar janji dan tidak sungguh-sungguh untuk membeli,” kata Indria.

Atas wanprestasi tersebut, Noviyanti mengingatkan Herryani untuk tidak membuatkan dan menandatangani akta jual-beli. Surat somasi Noviyanti juga telah diterima dengan baik oleh Herryani.

Namun Herryani tetap menandatangani akta jual-beli nomor 112/2013 pada 18 Desember 2013 dengan mencantumkan pernyataan bahwa Suwandy Darmawan sebagai pembeli.

“Perbuatan tergugat telah menyalahgunakan keadaan yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan sehingga akta Notaris/PPAT tersebut menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Indria. AN-MB