Buleleng, (Metrobali.com)

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemamatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng berinisial INJ, pada akhirnya dijebloskan ke penjara pada Kamis, (6/5/2021) siang, seiring dengan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Dalam hal ini, ia terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Gemamatra Pucak Sari, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta lebih.

“Selama tiga tahun dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada akhirnya penyidik di Kejari Buleleng menitipkan yang bersangkutan ke sel tahanan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.” ucap Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara,SH,MH, Kamis, (6/5/2021) siang.

Diungkapkan, atas pengelolaannya terhadap BUMDes Gemamatra Pucaksari yang bergerak dibidang simpan pinjam dan dibidang usaha, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 250 juta. Dan sudah ada niat baik untuk mengembalikan sebesar Rp 44 juta.

”Terdapat dua kali pengembalian. Pengembalian pertama pada saat proses penyelidikan sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya pada proses penyidikan sebesar Rp 41 juta.” Jelas Agung Ngurah Jayalantara saaat dikonfirmasi awak media di Kejari Buleleng.

Kronologis terungkapnya tersangka yang diduga melakukan korupsi dana BUMDes, berawal pada Tahun 2012 lalu, Desa Pucaksari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp 1,02 miliar dari Pemprov Bali.

Dana Gerbangsadu ini, dikelola dengan mendirikan usaha berupa BUMDes dengan nama BUMDes Gemamatra Pucaksari. BUMDes ini bergerak di dua bidang usaha, diantaranya bidang usaha Toko Serba Ada dan bidang usaha simpan pinjam dengan modal awal masing-masing sebesar Rp 400 juta dari total dana sebesar Rp. 1,02 miliar. Sisanya lagi Rp 200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp 20 juta lagi dipakai untuk operasional.

Seiring berjalannya waktu, pada awal usaha di Tahun 2012 usaha BUMDes lancar-lancar saja, hingga 4 tahun kemudian mulai ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut. Dimana dalam laporan tersebut, ditemukan ada ketidak sesuaian antara laporan dengan fakta riil yang ada, khususnya pada usaha Toserba dan Simpan Pinjam. Artinya banyak barang dagangan dalam usaha Toserba tidak jelas dan juga usaha simpan pinjam ditemukan banyak kredit macet.

Berangkat dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, ditemukan ada kerugian pada BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah. Terlebih, diketahui ada pengurus yakni Ketua BUMDes berinisial INJ ini ikut memakai dana. Tak pelak, kasusnya ini ditangani Kejari Buleleng dengan terlebih dahulu melakukan investigasi penyelidikan, lanjut ke penyidikan, yang berujung tersangka INJ dipenjarakan. Karena telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 250 juta lebih.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Gemamatra Pucaksari sebesar Rp 250.700.675. Dari total kerugian itu, penyidik menyita berupa uang yang dikembalikan tersangka saat proses penyelidikan dan penyidikan dengan total sebesar Rp 44.158.251 sebagai barang bukti dipersidangan.” tandas Agung Jayalantara. GS