pengadilan

Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan saksi pelapor terkait kasus penggelapan uang Rp3,07 miliar, dengan terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata mengakui belum menerima bukti transfer uang atas jual beli saham dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/11).

“Uang yang diserahkan Eddy Leo sebesar Rp3,07 miliar belum saya terima terkait jual beli saham PT Puri Artha Renon (PAR),” ujar Saksi pelapor PT Puri Artha Renon (PAR), Agus Santoso (41) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha itu.

Dalam sidang itu, saksi mengatakan terdakwa mengaku sudah melakukan penyetorkan uang terkait jual beli saham itu. Namun, terdakwa menyatakan sudah melakukan transfer dengan bukti surat pernyataan telah melakukan pembayaran.

“Terdakwa tidak menunjukkan bahwa sudah mentransfer uang tersebut atas jual beli saham itu,” ujarnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3,07 miliar, Njoo Daniel Dino Dinata mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (13/10).

Kemudian Penasihat hukum terdakwa dalam dakwaan JPU mengatakan pelapor, Agus Sentosa telah menjual future saham PT Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen dengan rincian dibeli oleh Harryadi atas nama anaknya sebesar lima persen.

Kemudian dibeli oleh Eddy Leo sebesar 10 persen dan terdakwa membeli atas nama Agus Mulyadi sebesar 10 persen. Namun, faktanya terdakwa membeli sendiri sebesar 10,5 persen.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa sekali belum menyerahkan uang atas pembelian saham sebesar 10 persen tersebut dengan harga Rp3,07 miliar kepada saksi korban Agus Sentosa sedangkan hak atas saham 10 persen tersebut milik Eddy Leo yang telah diakui Agus Sentoso.

Selain mengakui sudah menerimanya uang dari Eddy Leo yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 April 2008 yang ini menjadikan bukti dalam daftar berkas dakwaan. AN-MB