IMG_20150602_152711

Denpasar (Metrobali.com) –

Jajaran Reskrim Polsek Benoa berhasil meringkus dua pelaku pencurian Resin di PT Bali Barumundi yang terletak di Jalan Ikan Tuna, Benoa , Jumat (29/5) lalu. Kedua pelaku yakni Yogi Prasatyo dan Didik Andriyono dibekuk setelah mengasak 4 jrigen Resin yang masih penuh milik perusahan yang disimpan disalah satu gudang penyimpanan.
Kapolsek Benoa AKP Nyoman Gatra mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan manager perusahaan Bali Barumundi yang kehilangan empat jirigen resin (Bahan dasar pembuat fiber) dari dalam gudang mereka. Saat itu, pegawai yang memeriksa bahan baku untuk fiber itu menaruh curiga dengan deretan jirigen yang mulai berkurang. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya masih terlihat menumpuk.

“Petugasnya ini curiga. Kok tiba-tiba berkurang. Sementara, mereka (pegawai) belum ada yang mengambilnya” jelasnya, Selasa (2/6).

Setelah melakukan pemeriksaan didalam perusahaan ada yang hilang, pegawai tersebut langsung melaporkannya kepada pihak manager. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Benoa langsung bekerja dengan melakukan pemeriksaan saksi di TKP. Alhasil, saat melakukan introgasi terhadap seorang karyawan yakni Yogi Prasetyo, polisi mencurigai keterlibatannya dalam mensukseskan kasus pencurian itu.

“Karena dia (Yogi Prasetyo) ini yang menjaga gudang itu dan tinggal di mess. Makanya kita patut curiga dan mendalaminya” Kapolsek.
Nah, saat digelandang ke kantor untuk di introgasi, Yogi Prasetyo mengakui telah bekerjasama dengan seorang pemulung untuk menjual resin itu yakni Didik Adriyono. Karena mendapatkan titik terang, polisi akhirnya memancing tersangka yang bertugas mengambil Resin itu dan menjualnya keluar.

“Pas sampai disini (Mapolsek Benoa), penjaga ini akhirnya mengakui semua perbuatannya. Tapi, dalam aksi tersangka ini tidak sendirian. Soalnya ada pemulung yang datang mengambilnya” sambungnya.

“Kami pancing dia, untuk datang lagi ke sini (TKP) dan mengambil resin lagi. Nah, ternyata pelaku ini datang. Makanya kita dengan muda menangkap keduanya” jelasnya.

aat dilakukan pengembangan, tersangka Didik Adriyono ini menjual resin tersebut kepada seorang penadah yang diketahui bernama Agus Riyadi seharga 500 ribu per jerigennya. Sementara, sistem bagi hasil terhadap penjaga gudang Yogi prasetyo sebesar 600 ribu.

“Kita ikut amankan penada juga. Terkait kasus ini, kami masih terus lakukan pengembangan terkait TKP lainnya”katanya. Akibat ulah pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemulung ini, korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah.

Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal Primer 361 (1) ke 4e KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penada, Agus Riyadi melanggar pasal 480 KUHP. SIA-MB