Rabu 20 November 2019 Kementerian Kelautan dan perikanan melaksanakan Konsultasi publik mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Ranperpres RZ KSN Sarbagita).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Rabu 20 November 2019 Kementerian Kelautan dan perikanan melaksanakan Konsultasi publik mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Ranperpres RZ KSN Sarbagita). Acara ini dilaksanakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi Bali yang melibatkan dinas-dinas pemerintahan terkait, BUMN, dan LSM WALHI Bali salah satu LSM hadir pada konsultasi publik tersebut. Konsultasi Publik tersebut dipimpin oleh Suraji selaku Kasi KSN Kementerian Kelautan dan Perikanan.

I Made Juli Untung Pratama Direktur Eksekutif WALHI Bali yang menghadiri acara konsultasi publik tersebut, memberikan tanggapan terhadap Ranperpres RZ KSN Sarbagita. Untung Pratama dalam konsultasi publik menyampaikan penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim wajib dikawal hingga Ranperpres tersebut disahkan menjadi Perpres. “Status Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim wajib dikawal dan dipastikan hingga Ranperpres tersebut disahkan menjadi perpres”, tegasnya.

Lebih lanjut, Made Juli juga memberikan protes terhadap Ranperpres RZ KSN Sarbagita memberikan peruntukan ruang untuk Tambang Pasir laut di Perairan Badung, Reklamasi untuk pengembangan Bandara Ngurah Rai dan reklamasi untuk penhembangan Pelabuhan Benoa. Made Juli mendesak agar ketiga proyek tersebut tidak diakomodir dalam Ranperpres RZ KSN Sarbagita.

“WALHI Bali mendesak agar peruntukan ruang untuk tambang pasir laut, Reklamasi untuk perluasan Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa dihapus dari Ranperpres RZ KSN Sarbagita” tegasnya.

Pada konsultasi publik tersebut, Made Juli juga menyampaikan bahwa dalam konsultasi tersebut, pihak dari Pelindo III dan Angkasa Pura harus membuka masterplan rencana pembangunannya. Lebih lanjut Made Juli menjelaskan selama ini Pelindo III dan Angkasa Pura I tidak pernah mau terbuka terhadap masterplannya hingga mengurug laut. “Dalam konsultasi publik ini, saya minta pimpinan rapat untuk memberikan waktu kepada pihak Pelindo III dan Angkasa Pura I, menjelaskan dalam forum ini, rencana apa yang sebenarnya mau dibangun di lahan reklamasi tersebut”, ujarnya.

Saat pimpinan rapat menanyakan kehadiran pihak dari Angkasa Pura I, ternyata pihak Angkasa Pura I yang sudah diundang untuk hadir pada konsultasi publik ternyata mangkir tanpa alasan.

Pihak pelindo III yang diwakili oleh Wayan Wardika selaku Staf dari Pelindo III. Ia juga memohon maaf karena atasan Pelindo III tidak bsa hadir karena sedang ada kegiatan di Surabaya. Terkait permintaan WALHI Bali, staf Pelindo III tersebut menjawab bahwa itu (masterplan) bukan ranah dari Pelindo III. “bukan ranah kami, karena Pelindo operator saja, mohon maaf”, ujarnya.

Dalam Konsultasi Publik tersebut, Made Juli juga menyerahkan nota protes sebagai bentuk sikap WALHI Bali terhadap Ranperpres RZ KSN Sarbagita. Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan rapat Konsultasi Publik

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Eksekutif Daerah Bali