Sejumlah Tokoh ‘’Bersaksi’’ untuk Pasamuhan Sabha Pandita

 Logo Parisadha

Logo Parisadha/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan dan memberikan kesaksian, bahwa Pasamuhan Sabha Pandita Parisada tanggal 9 April 2016 memang benar memutuskan bahwa Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan masukan-masukan Anggota Sabha Pandita yang beragam. Ada yang mengusulkan agar selain ditetapkan sebagai Kawasan Suci, Parisada dipandang perlu secara tegas menyatakan penolakan atau larangan untuk mereklamasi, seperti dilontarkan oleh Ida Pedande Gede Kerta Arsa dan Ida Mpu Daksa Yaksa Acharya Manuaba.

Ida Acharya Agni Yognanda memandang tidak perlu ada Keputusan baru lagi tentang Teluk Benoa, dan cukup berpegang pada Bhisama No. 11/PHDI tentang KESUCIAN PURA. Usulan lain yang akhirnya disetujui dan diputuskan adalah, menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci. Hal itu antara lain dilontarkan Ida Rsi Agnijaya Mukti, dengan mengatakan, Parisada adalah majelis umat, bukan organisasi kemasyarakatan, sehingga tidak perlu ada pernyataan mendukung ataupun menolak reklamasi Teluk Benoa, tetapi cukup pada domain kesucian saja.

Ida Mpu Siwa Budha Daksa Dharmita juga menyatakan hal yang sama, memandang cukup menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci, tana memasukkan kata ‘’menolak reklamasi’’ seperti diusulkan Pandita lain. Dari tiga alternatif usulan tersebut, Pasamuhan memutuskan memilih ‘’Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.’’

Hal itu dinyatakan tokoh seperti Agung Suryawan Wiranatha dari Parasparos, Dr. Ketut Rahyuda, MSIE seorang gurubesar UNUD, Made Suryawan dari Forum Studi Majapahit, Mangku Suteja dari Suka Duka Pekerja Hindu, dan beberapa tokoh lainnya. Mereka hadir sebagai peninjau dalam Pasamuhan Sabha Pandita tersebut.

Mereka melontarkan pernyataan itu untuk menanggapi pernyataan Ida Acharya Agni Yogananda di sebuah media online,  dimana dia menegaskan tidak ada Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita 9 April bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Suci. Yang disebutnya ada, memang benar di Teluk Benoa ada titik-titik suci dan kawasan suci. Jumlahnya bukan 70 seperti dilansir peneliti Tim Planologi UNHI Denpasar-ForBali, tetapi bisa ratusan, kalau dimasukkan pura-pura  yang lain maupun pemerajan  tiap keluarga Hindu di kawasan tersebut.

Agung Suryawan Wiranatha mengatakan, bahwa ia ingat betul jalannya diskusi dan kesimpulan yang diambil oleh Sabha Pandita, yang menyatakan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci karena Sabha Pandita hanya memiliki kewenangan tentang masalah kesucian, walaupun secara pribadi-pribaddi boleh saja menentukan sikap masing-masing mengenai rencana reklamasi Teluk Benoa.

 Wakil Ketua Sabha Walaka, Made Artha, Sekretaris Sabha Walaka, Dra. I Gusti Ayu Astuti, dan beberapa Wakil Ketu dan Anggota Sabha Walaka Parisada yang hadir dalam Pasamuhan tersebut, menegaskan, selain menyimpulkan, Sabha Pandita juga memutuskan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci. Dalam Pasamuhan juga berkembang pernyataan-pernyataan yang tidak dibantah, perihal bahwa Pasamuhan Sabha Pandita 9 April merupakan kelanjutan Pasamuhan Sabha Pandita bulan Oktober 2015 di Jakarta, yang bahan Sabha Walaka sudah dipaparkan, lalu disimpulkan tidak perlu ada paparan lagi dalam Pasamuhan 9 April, seperti usulan Acyarya Yogananda.

Belakangan, Dharma Adhyaksa menugaskan Sabha Walka merumuskan dan membuat konsep Keputusan Pasamuhan Sabha Panita, berdasarkan bahan dari Sabha Walaka, Tim 9 dan masukan Sabha Pandita dalam Pasamuhan, dan sudah tuntas, siap untuk didesiminasikan oleh Pengurus Harian dan Sabha Walaka. RED-MB