Denpasar (Metrobali.com)-

Pengkab dan pengkot TI atau TI daerah diseluruh Bali, bakal menjadi penentu nasib taekwondoin yang terkena sanksi skorsing dari Pengprov TI Bali. Artinya daerah itulah nantinya yang bakal hadir dalam rapat sekaligus mengambil keputusan, dan bukan TI Bali yang menentukan.

“Jadi bukan TI Bali yang menentukan soal keputusan pengajuan peninjauan kembali terkait dengan pencabutan skorsing yang diterima atlet taekwondoin Denpasar, namun pada keputusan rapat yang diikuti pengkab dan pengkot TI seluruh Bali,” ujar Ketua Umum Pengprov TI Bali, Anak Agung Ngurah Lanang Ananda, dalam hearing antara pihak taekwondoin yang terkena skorsing, TI Bali, KONI Bali, Dispora Bali dan senator DPD RI, I Gusti Arya Wedakarna, di ruang rapat Dispora Bali, Senin (25/9).

Diakuinya, terkait dengan semua itu, hanya bagi atlet yang dibawah umur yang bisa ditoleransi untuk pengajuan peninjauan itu, namun harus melalui mekanisme organisasi Taekwondo Indonesia.

Kalaupun jika istilahnya pencabutan skorsing, harus lebih dulu mengajukan peninjauan. Dan hal itu pastinya melibatkan sembilan pengkab dan pengkot dalam bentuk sidang. Dan delapan pengkab TI di Bali nantinya yang bakal menjadi majelis hakimnya.

“Jadi mekanismenya yakni TI Denpasar yang diakui TI Bali yang mengajukan peninjauan kembali terkait taekwondoin yang terkena skorsing, yang nantinya dibawa ke sidang. Apakah hal itu ditolak atau diterima terserah hasil sidang. Pada intinya TI Bali hanya tinggal membuat SK saja. Sejatinya dari 7 taekwondoin yang diskorsing, 4 taekwondoin dibawah umur, dan 2 taekwondoin lainnya telah mengajukan permohonan pengajuan peninjauan kembali terkait skorsing itu.

“Contohnya, seperti atlet Taekwondo Muhamad Akbar Sidik peraih medali emas Kejurnas 2011, dia tidak tahu dipanggil pelatnas ternyata pelatnas itu UTI Pro. Akibatnya dikenakan skorsing,” tambah pria yang akrab disapa Gung Lan itu.

Sementara itu pengacara Ketua Umum Pengprov TI Bali yang juga Ketua Umum Pengkab TI Karangasem I Gede Putu Bimantara Putra, mengutarakan jika dua atlet yang terkena skorsing dan belum mengajukan peninjauan kembali, diutarakannya harus pengajuannya melalui Pengkot TI Denpasar yang sah. Tujuannya agar jangan sampai ada pengurus yang melindungi organisasi yang tidak sah.

Di lain pihak, senator DPD RI, I Gusti Arya Wedakarna mengutarakan dirinya menghargai kemuliaan TI Indonesia dan harus ada mulat sarira. “Ikuti semua proses yang ada di organisasi. Jika memang tidak siap mengikuti aturan organisasi lebih baik jangan menjadi atlet,” tegasnya.

Dirinya juga meminta agar taekwondoin yang terkena skorsing, menyelesaikan secara meknisme organisasi dan diberikan waktu sampai 2 minggu kedepan, dengan berproses seperti minta maaf melalui jalur organisasi. Kalau tidak ada penyelesaian mekanisme dengan cara seperti itu lebih dari waktu itu, maka berarti tidak memiliki itikad baik,” tukasnya. RED-MB