Made Sueca Antara
Jembrana (Metrobali.com)-

Made Sueca Antara anggota DPRD Jembrana dari PDIP yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi BBM Bersubsidi, akhirnya diberhentikan sementara dari anggota DPRD Jembrana. Jumlah anggota DPRD Jembrana yang sebelumnya 35 orang, untuk sementara menjadi 34 orang.

Kepastian pemberhentian itu setelah menerima Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 1608/04-A/HK/2015 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Jembrana.

Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Bali tanggal 9 Juli 2015 itu berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjukkan Hakim Majelis dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili Perkara Pasal 152 ayat (1) jo, Pasal 205 (3) KUHAP nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps tanggal 11 Mei 2015 serta Hasil Penelitian Kelengkapan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Jembrana nomor 171.1/12300/Bid II/BKBP tanggal 6 Juli 2015.

Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa saat dikonfirmasi Kamis (30/7),  membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut. Selama pemberhentian sementara itu maka yang bersangkutan tidak aktif sampai ada keputusan inkrah.
“Sementara tidak aktif. Jadi tidak ngantor sampai ada putusan inkrah. Tadi SK-nya juga dibacakan pada Rapat Paripurna. Jadi sementara, anggota Dewan Jembrana dari 35 orang, sekarang berjumlah 34 orang” ujarnya

Sebelumnya DPRD Jembrana mengirim surat usulan pemberhentian sementara terhadap Sueca Antara sebagai anggota dewan.

Surat usulan pemberhentian sementara itu bernomor 170/463/DPRD/2015 tertanggal 27 Mei 2015 dan ditujukan kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana. Sesuai pasal 421 ayat (1) UU No 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR dan DPRD, pasal 110 PP No 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. MT-MB