Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala SMA Negeri 1 Semarapura I Nyoman Mudjarta dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi dana Komite Sekolah senilai Rp68,69 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, jaksa penuntut umum menganggap terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Warsa T Bhuwana, untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Senin (23/12). Dalam tuntutan itu JPU menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai tenaga pendidik tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pendidikan yang bebas dari pungutan yang tidak bertanggung jawab.

Menjelang akhir persidangan ketua majelis hakim menyatakan persidangan tersebut akan diputuskan selambat-lambatnya tanggal 14 Januari tahun depan.”Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dalam proses persidangan selanjutnya di antaranya pledoi, duplik, replik, dan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono menanggapi dengan maraknya kasus korupsi di Bali. AN-MB