Klungkung ( Metrobali.com )

Tersangka kasus korupsi di SMA Negeri I Klungkung, I Nyoman Mujarta Kamis ( 12/9 ) sekira 11.00 wita dimasukan ke rumah tahanan Klungkung. Hal itu dilakukan Jaksa tersangka terbukti dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari uang dana komite sebesar dua miliar lebih dari tahun 2009 hingga 2012. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kajari Klungkung Herry Budianto, SH saat ditemui Metrobali.com di ruang kerjanya Kamis ( 12/9 ) sekira pukul 12.00 wita.

Menurut Herry tersangka proaktif datang saat pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu tersangka terbuktikan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf (e) tentang Undang Undang Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

” Memang tersangka mohon penangguhan, namun dari JPU bersikukuh untuk menahan tersangka  dengan alasan karena ancaman pidananya tersangka bisa ditahan dan alasan obyektif dan subyektif sesuai KUHAP,” katanya.

Tersangka ditahan di Rutan Klungkung selama 20 hari,  setelah itu tersangka jadi tanggung jawab Pengadilan, ujarnya.

” Tersangka sebelum ditahan datang ke Jaksa Kamis ( 12/9 ) sekira pukul 10.00 wita didampingi pengacaranya  Warsa T. Buana ” katanya.
Penuntutan tersangka akan dilakukan di Penghadilan Tepikor Denpasar, Imbuhnya. SUS-MB