oknum pns

Tabanan (Metrobali.com)-

Terkait SK bodong dan telah tertangkapnya pelaku pembuat SK tersebut DA,  Kepala Inspektorat  Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan dipanggil oleh penyidik unit I  Polres Tabanan, Selasa (24/5)

Urip yang datang sekitar pukul 09.00 wita diperiksa hingga sore.  Pemangilanya tekait dengan kasus SK bodong yang mejerat salah satu PNS yang bertugas di Sat POl PP yang saat ini sudah dipecat yakni Dewa Adnyana alias Dewa Joko W.

Urip menerangkan jika dirinya diminta untuk membeberkan hasil dari pemeriksaan inspektorat terhadap kasus SK bodong yang nantinya akan disandingkan dengan data dari hasil pemeriksaan kepolisian. ” Data-datanya akan kami konfirmasikan dengan data hasil pemeriksaan,”ungkapnya

Pemeriksaan Kepala Inspektorat  Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan sangat lama diperiksa hingga hingga sore. Pada saat pemeriksaan tidak banyak yang ditanyakan. Pihaknya, mengatakan  saat diperiksa lebih banyak ngobrol dengan penyidik.

Sementara untuk sembilan SK yang masih berkeliaran di Pemkab Tabanan sesuai apa yang menjadi pengakuan tersangka dari total 11 SK yang di palsukan hampir semuanya sudah ditangani pihak kepolisian. ”Yang jelas dua SK sudah pasti bodong. Jika masih ada sembilan SK lagi yang diakui tersangka semuanya itu yang punya kewenangan adalah penyidik karena ranahanya sudah di kepolisian,” katanya.

Sementara saat di konfirmasi  Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana  terkait dengan pemangilan Kepala Inspektorat Tabanan I Gede Urip Gunawan, sampai saat berita ini di turunkan belum  bisa di konfirmasi. EB-MB