kencan

Jembrana (Metrobali.com)-

Tidak terima anaknya dibawa lari, orang tua KAC (14) dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, melaporkan Ketut Kartika Yasa (19) asal Desa Tukadaya Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (22/12).

Lantaran di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, dikonfirmasi Rabu (24/12) membenarkan adanya pelimpahan kasus asusila tersebut.

Dari keterangan pelapor, kata Sudarma Putra, korban KAC diajak keluar oleh tersangka pada Minggu (21/12) sekitar pukul 16.30 wita tanpa seijin pelapor (orang tua KAC). Korban baru diantar pulang pada Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 wita, juga tanpa diketahui orang tua korban. Tidak terima dan merasa dilecehkan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (22/12).

Sementara dari pengakuan tersangka saat diperiksa, kata Sudarma Putra, tersangka dengan korban baru pacaran satu bulan. Tersangka juga mengakui mengajak korban jalan-jalan dan menginap di rumah saudaranya. Padahal tersangka sudah memiliki istri dan sedang hamil tujuh bulan. “Katanya korban tidak mau diantar pulang, sehingga diajak menginap di rumah saudaranya” terangnya.

Keesokan harinya Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 wita, korban baru diantar pulang. Namun sebelumnya korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

“Kasusnya masih kami kembangkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” terangnya. MT-MB 

activate javascript