Klungkung, (Metrobali.com)
Kasus Budaga dengan Kemoning dibantu Tempek Kangin
(Gunung Niang dan Banjar Pande Galiran) sempat memanas dan malah makan
korban jiwa serta puluhan luka tembak.  Kisruh ini sendiri sebenarnya
kasus lama yakni menyangkut nama dan hak kepemilikan Pura Dalem,
Prajapati dan Setra.
Persoalan tersebut sempat ditangani MUDP Bali sehingga keluar
keputusan MUDP yang mengatakan kalau status yang menjadi sengketa
tersebut kembali ke jati mula.
Namun sayang kubu Kemoning nampaknya tidak mensosialisasikan hasil
atau keputusan MUDP Bali tersebut. Akibatnya keputusan tersebut di
bawah ternyata tidak jalan. Kondisi ini membuat kubu Budaga dan Tempek
Kangin maradang. Mereka pun mendatangi kantor Bupati Klungkung
beberapa waktu lalu untuk menyempaikan persoalan tersebut.
Bupati Klungkung Wayan Candra pun langsung tanggap. dan tidak ingin
persoalan ini berlarut larut karena bisa menimbulkan konflik di bawah.
Untuk itu Selasa (5/6)  sekira pukul 14.30 wita, bertempat di Praja
Mandala Pemkab Klungkung, Bupati Candra mengundang ke empat tempek
yang bertikai.  Sementara itu dari MUDP Bali hadir saat itu Ketua MUDP
Bali Jro Gde Putu Upedesa Jro Gde Suwena. Selain itu Ketua DPRD
Klungkung AA Gde Anom dan Waka Polres Klungkung Kompol Wayan Gde
Suwahyu juga hadir. Sementara dari Kejaksaan hadir Kasi Intel Kajari
Klungkung Made Sutapa, Sekda Klungkung Ketut Janapria, Ketua MDP
Klungkung Drs Ketut Rupia Arsana, Kadisbudpar Prop Bali dan Kadisbudpar Klungkung Drs Wayan Sujana.
Dari kubu Budaga dan tempek kangin nampak hadir ratusan orang. Namun
sayang kubu Kemoning (Tempek kaja dan kelod) hanya hadir perwakilan
dua orang. Bahkan bendesa Adat Kemoning Wayan Mustika tidak hadir
dalam pertemuan tersebut. Mereka dari kubu Kemoning yang hadir adalah
Petajuh Nengah Sukasta dan Putu Duana.
Dalam pertemuan tersebut salah satu yang menjadi bahasan adalah
terkait pengembokan Pura Dalem yang diprotes kubu Budaga dan tempek
kangin.
Dalam kesempatan Ketua MUDP Bali Jro Gde Suwena secara tegas
mengatakan kalau keputusan MUDP Bali sudah final, yakni kembali ke
Jati Mula. Suwena mengatakan kalau keputusan MUDP Bali tersebut
diambil melalui sidang dewan pakar para ahli adat dan agama. “Kami
MUDP sudah bersidang sampai 12 kali,” ujarnya. Untuk itu Suwena
berharap semua pihak mentaati keputusan MUDP tersebut. Bahkan
pihaknya berharap kedua belah phak segera melaksanakan sesuai
keputusan tersebut.
Sementara Candra sempat bertanya ke warga Budaga dan tempek kangin,
Kaja dan Kelod yang kebetulan hadir disana. “Apa benar Pura Dalem di
Gembok? ,” tanya Candra. Pertanyaan Bupati tersebut langsung dijawab
secara kompak oleh karma “Benar Pak”
Untuk itu Bupati Candra dalam kesempatan itu meminta kepada Prajuru
Desa Adat Kemoning yang hadir agar membuka gembok tersebut.
Selain itu Bupati bersama dengan MDP Klungkung berencana akan
membentuk penyelesaian masalah sengketa adat. Bahkan Candra langsung
memerintahkan Kadisbudpar Klungkung Wayan Sujana untuk
menindaklanjutinya.
Candra juga berharap agar semua pihak termasuk Desa Pakraman Kemoning
agar mentaati keputusan MUDP Bali. Bahkan Candra berharap agar
keputusan tersebut segera dilaksanakan. Bahkan Bupati memberi tenggang
waktu 2 minggu agar kubu Kemoning melaksanakan keputusan MUDP Bali.
Dalam kesempatan tersebut Candra juga menyayangkan sikap kubu Kemoning
yang terkesan belum mau melaksanakan keputusan MUDP Bali. Padahal
secara tegas kedua kubu yang bersengketa telah menandatangi surat
pernyataan siap menerima apapun keputusan MUDP Bali.
“Kami harapkan agar semua pihak bisa melaksakan keputusan
tersebut, apalagi kedua kubu sudah sepakat dan secara tertulis dalam
pernyataan akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan MUDP Bali,”
ujarnya.
Malah Bupati meminta aparat keamanan untuk bertindak tegas bagi
siapapun yang membangkang dan menolak melaksanakan keputusan tersebut.
Bahkan Candra juga sempat meminta polisi untuk menangkap siapa yang
melakukan pengembokan kepada Pura Dalem tersebut. Menurut Candra,
Negara punya kewenangan mamaksa dalam hal ini terutama bagi yang
melanggar.
Sementara Nengah Sukasta dalam kesempatan itu mengakui kalau ada
sebagian warga yang mis komunikasi atas keputusan MUDP Bali tersebut.
Sementara soal gembok Pura dirinya selaku petajuh berjanji akan segera
membuka gembok Pura tersebut agar semua pengempon bias melakukan
persembahyangan dengan nyaman dan bebas.
Sementara Ketua MUDP Bali juga meminta penglingsir di Desa adat yang
bersengkata agar mensosialisasikan hasil atau putusan MUDP tersebut.
“Kenapa keputusan MUDP tidak disosialisasikan apakah mau menjadi
provokator,” ujarnya sedikit keras. Suwena juga menilai belakangan ini
ada pelanggaran norman norma lain diluar adat. Sementara soal pura di
gembok, menurut Suwena itu bisa dilaporkan Polisi. “Kalau ada
pelanggaran Negara punya tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban
dan kesejahtraan masyarakat,” ujarnya. Suwena juga berharap tidak ada
istilah lempar handuk untuk kasus ini dan meminta polisi tetap tegas.
“Dari pada merusak Klungkung bahkan Bali secara keseluruhan, tangkap
saja orang orang yang menjadi provokator seperti itu,” ujarnya berapi
api.
Sementara Candra juga meminta keputusan MUDP segera dilaksanakan dan
tidak ada yang ditunda tunda lagi. Dalam kesempatan itu Candra juga
meminta Mustika bendesa Adat Kemoning mensosialisasikan keputusan MUDP
tersebut dan melaksanakanya.
Sementara itu di akhir pertemuan yang cukup lama tersebut ada sinyal
yang cukup menyejukan. Dimana antara petajuh Desa Pakraman Kemoning
sempat bersalaman dengan kubu lainya seperti kubu Budaga,
Gunung Niang dan Pande Galiran. Bahkan Sukasta juga mengatakan akan
mempersilakan pihak Budaga untuk menggelar persembahyangan hari Rabu
ini karena sesuai ketentuan giliran tempek kauh yang melaksanakan
Rerainan atau persembahyangan. SUS-MB