Naryanto Wagimin

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada empat opsi kelanjutan pengelolaan blok minyak dan gas bumi pascahabis masa kontrak kerja samanya.

Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin di Jakarta, Senin (29/9), mengatakan bahwa keempat opsi tersebut tertuang dalam draf Peraturan Menteri ESDM yang kini tengah disusun.

“Permen akan terbit dalam waktu dekat,” katanya.

Menurut dia, keempat opsi tersebut adalah dikelola PT Pertamina (Persero) sepanjang 100 persen saham BUMN tersebut dimiliki negara.

Lalu, kontrak dilanjutkan pengelola sebelumnya, dikelola bersama antara Pertamina dan pengelola sebelumnya, dan opsi terakhir adalah ada masa transisi yang dikelola bersama Pertamina dan kontraktor sebelumnya, namun operator tetap dipegang kontraktor sebelumnya.

Naryanto menambahkan bahwa pemerintah akan mengacu permen tersebut untuk memutuskan kelanjutan pengelolaan sejumlah kontrak blok seperti Mahakam, Masela, dan Makassar Strait yang akan habis dalam waktu dekat.

“Kalau ada permen ini, semua akan jadi mudah,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah mempunyai PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Namun, PP itu bersifat umum,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 28 PP tersebut, Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas habis kontrak.

Menteri ESDM dapat menyetujui permohonan setelah mempertimbangkan kemampuan Pertamina dan sepanjang 100 persen saham BUMN tersebut dimiliki negara.

Sementara, Pasal 14 UU No. 22/2001 tentang Migas menyebutkan perpanjangan kontrak blok migas paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, secara total kontraktor bisa mengelola blok maksimal 50 tahun dan setelahnya dikembalikan ke negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menjanjikan permen bakal terbit pada akhir September 2014.

Menurut dia, setidaknya terdapat 6–7 blok migas skala besar, seperti Mahakam dan blok milik ExxonMobil yang segera habis masa kontraknya, akan diputuskan kelanjutannya dengan beleid baru tersebut. AN-MB