????????????????????????????????????

Tabanan (Metrobali.com)-
Dalam Peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh jajaran Pemkab Tabanan terus digaungkan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Kali ini, hal itu kembali ditekankan saat pengarahan dan pendampingan Tata Cara Penyusunan Proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  Jumat (29/4)
Penegasan itu disampaikan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Kabupaten Tabanan I Made Sukada saat membuka kegiatan tersebut. “Seluruh SKPD kami dorong untuk terus melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dengan kebijakan satu SKPD satu inovasi,”  ujarnya mengutip sambutan yang dibacakannya.
Dikatakan, Bupati sangat mengapresiasi kegiatan pengarahan dan pedampingan yang dilaksanakan Kementerian PAN-RB. Karena kegiatan ini berkaitan dengan peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di seluruh jajaran Pemkab Tabanan. khususnya, dalam menyusun proposal kompetisi. Sehingga di tahun-tahun mendatang, Kabupaten Tabanan membuahkan prestasi sesuai harapan.
“Konsistensi dan langkah konkrit terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus diupayakan dalam upaya mewujudkan visi Tabanan Serasi Sehati Membangun Negeri. Yaitu, terwujudnya masyarakat tabanan yang sejahtera, aman, dan berprestasi,” tukasnya.
Dia menjelaskan, aspek pelayanan tidak bisa terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh masyarakat. Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Tabanan tahun 2016-2020 mengamanatkan bahwa salah satu sasaran reformasi birokrasi  adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PAN- RB, Muhammad Imanuddin  mengatakan, strategi  pelayanan publik  meliputi melakukan percepatan, bukan biasa-biasa, diupayakan luar biasa, perlu ide dan gagasan kreatif dalam melakukan terobosan pelayanan publik. Inovasi adalah kebaruan, modifikasi memberi nilai tambah, dan menyempurnakan dari yang telah ada. “Trik inovasi mudah yaitu ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi),”ujarnya.
Muhammad Imanuddin menjelaskan jaminan hukum berinovasi  telah tertuang dalam UU No.23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah inovasi daerah: jo pasal 386,387,388, dan UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan kewenangan melakukan diskresi. “Dalam melakukan inovasi kita telah dijamin undang-undang,” tegasnya.
Ditambahkan  kompetisi inovasi dalam pelayanan public akan mendorong penciptaan atau pembentukan inovasi, menumbuhkkan suasana kompetitif, inovasi berkualitas dan dapat mereplikasi . EB-MB